Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kepala Desa (Kades) Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten Arsin bin Asip dan ketiga bawahannya akhirnya jadi tersangka kasus pagar laut. Hal ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Bareskrim Mabes Polri.
“Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod; Saudara UK selaku Sekdes Kohod; Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah kita sepakati kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
Djuhandani mengatakan, bahwa Kades Kohod Cs, diduga telah memalsukan sejumlah dokumen yang terdiri dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
“Dibuat oleh Kades, Sekdes, sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ucap Djuhandani.
Sementara untuk tersangka SP dan CE berperan sebagi notaris yang diberikan kuasa oleh Arsin dan Ujang, selaku pemohon perizinan.
“[SP dan CE] ini dari notaris, ya. Dari penerima kuasa dari orang pemohon. Yang mungkin juga disampaikan mungkin seperti beberapa [waktu lalu] yang disampaikan oleh Kepala Desa, Kohod menyampaikan, ‘Saya diperalat oleh Saudara S’ atau apa, ya, itulah orangnya,” jelas Djuhandani.
Djuhandani menyebut motif keempat tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen ini, karena faktor ekonomi. Meski begitu, penyidik Bareskrim Polri masih akan mendalami terkait dugaan motif lainnya.
“Kalau kita berbicara motif saat ini, kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ekonomi tentang motif bagi mereka,” ucap Djuhandani.
Djuhandani menjawab diplomatis ketika ditanyakan mengenai peran pihak lain yang diduga mendorong para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen ini. Jenderal bintang satu itu menyebut penyidikan lebih lanjut terkait dalang pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang ini, bukan domain dari Bareskrim Polri.
“Saya sampaikan, masalah pagar laut bukan domain penyidikan terkait [pemalsuan] 263 [SHGB]. Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan. Di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB, proses itu yang kita sidik. Jadi, bukan siapa yang memasang pagar laut, bukan,” tegas Djuhandani.