Sakit Hati Penyebab Nanang Gimbal Habisi Nyawa Artis Sandy Permana

6787716d66c77
Nanang Gimbal pelaku pembunuhan Sandy Permana.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Tersangka pembunuhan Sandy Permana (45), yakni Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47), berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1). Tersangka tega menghabisi nyawa Sandy lantaran sakit hati dan merasa direndahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan insiden pembunuhan tersebut diawali saat korban berpapasan dengan pelaku. Dimana, saat itu korban melihat ke arah tersangka secara sinis serta meludah ke arah tersangka. Mendapat perlakuan itu, Nanang emosi dan langsung merencanakan niat jahatnya.

“Pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, pada saat tersangka lagi memperbaiki sepeda motor di depan jalan rumahnya, tersangka melihat korban lagi mengendarai motor,” jelas Wira, Jumat (17/1).

Baca juga : Nanang Gimbal, Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Diringkus

“Tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumahnya,” imbuhnya.

Tersangka kemudian mengejar dan mengayunkan pisau ke arah perut korban sebanyak dua kali. Sontak korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya. Bukannya berhenti, tersangka semakin membabi buta menusuk korban hingga 5 tusukan.

“Tersangka menusuk korban di bagian pelipis kiri, kepala, dada, leher, punggung kiri korban sehingga membuat sepeda motornya terjatuh. Lalu korban menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor honda Supra Fit warna Hitam, ” ungkapnya.

Baca juga : Anggota TNI AL Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sorong

Wira pun menjelaskan soal isu yang menyebut tersangka dalam pengaruh alkohol atau tidak ketika melakukan penyerangan kepada korban. Dia mengatakan dugaan itu hingga saat ini masih didalami pihak penyidik.

“Ini sebagai bahan pendalaman tapi kita secara faktanya bahwa tersangka bahwa sudah melakukan perbuatan itu yang sementara ini kita simpulkan bahwa perbuatan itu dipicu karena tersangka dilihat secara sinis dan diludahi oleh korban,” ujar dia.

Tersangka berhasil diamankan setelah Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi Pelaku. Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian Tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Baca juga : Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka

Kemudian pada hari Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada di Dusun Poris RT. 04/ RW. 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *