Satusuaraexpress.co | Sorong – Oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dari Koarmada III berpangkat kelasi satu (KLS) berinisial A ditangkap Pomal Lantamal XIV/Sorong terkait kasus pembsnuhan seorang wanita berinisial KIYL (20) yang ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Baya, Minggu (12/1).
Saat ditemukan warga, jasad korban dalam kondisi tidak berbusana dan tubuhnya terdapat 27 luka tusuk senjata tajam seperti sangkur.
Komandan Polisi Militer TNI AL Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong Letnan Kolonel Laut (PM), Dian Sumpena mengungkap bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami motif serta hubungan keduanya.
Baca juga : WNA Asal China Dinyatakan Tak Bersalah Usai Keruk Emas 774,2 Kg Setara Rp 1 Triliun
“Setelah itu kami berkoordinasi, hasil dari koordinasi ternyata memang anggota kami yang melakukan pembunuhan, dan anggota tersebut mengakui perbuatan tersebut,” tutur Dian.
“Karena kan baru beberapa hari ini, jadi kami masih mendalami motifnya apa, maksud dan tujuannya kita nggak tahu apa,” kata Dian.
Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat meneguk minuman keras. Olah TKP juga telah dilakukan di lokasi, namun barang bukti sangkur yang digunakan untuk membsnuh korban masih belum ditemukan.
Baca juga : Tancap Gas, Dalam Kurun Waktu Satu Bulan BNN RI Ungkap 11 Kasus Narkotika 44 Tersangka Diringkus
Seorang prajurit TNI AL berinisial A menjadi pelaku pembunuhan seorang perempuan. Pembunuhan terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Korban pembunuhan bernama Yola Lestaluhu ditemukan meninggal dunia di Pantai Saoka. Atas peristiwa tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali meminta pelaku ditindak tegas.
Kini A sudah menjadi tersangka. Dia menjalani proses hukum yang dilakukan oleh Polisi Militer (Pomal) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Laksamana Muda TNI Samista memastikan bahwa pimpinan TNI AL sudah memberi atensi terhadap kasus tersebut.
”Kami sudah menghadap dan melaporkan kejadian itu kepada pimpinan TNI AL, bapak KSAL. Bapak KSAL memerintahkan kepada kami untuk menindak tegas. Sekali lagi saya katakan, untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Samista memastikan bahwa Pomal Lantamal XIV Sorong melaksanakan perintah tersebut. Selain menjadi tersangka, pelaku juga sudah ditahan di Sorong.
”Sekarang dalam proses pemeriksaan tentunya di sana, dan sekali lagi mohon waktu, karena disana juga perlu mengumpulkan barang bukti, perlu mengumpulkan saksi-saksi lagi,” jelasnya.
Menurut Samista, penanganan kasus tersebut akan sedikit rumit. Sebab, pelaku yang terlibat tunggal. Tidak ada pelaku lain dan saksi mata yang menyaksikan peristiwa pembunuhan itu.
Sejauh ini, saksi-saksi yang dipanggil dan terindikasi hanya saksi-saksi sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Karena itu, dia meminta semua pihak memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
”Jadi, mohon waktu. Tapi, yakin bahwa pimpinan TNI AL sudah memerintahkan kepada jajaran kami, khususnya Polisi Militer untuk menindak tegas. Kenapa? Agar tidak terjadi lagi kepada yang lainnya,” ujarnya.













