Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 21,1 Miliar

HAKIM 2404797537

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia tengah mengusut sebuah kasus besar yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait dengan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 21,1 miliar dalam 3 pecahan mata uang usai menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1).

Padahal, nilai suap yang diterima Rudi dalam kasus tersebut tidak mencapai Rp 1 miliar. Rudi diduga menerima 63.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 753 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Nominal ini jelas jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nominal penggeledahan. Rudi juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Kementerian Agama RI bersama DPR Resmi Turunkan Biaya Haji Tahun 2025

Hal serupa juga terjadi di penggeledahan Zarof Ricar selaku makelar atau perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hakim yang menangani kasus tersebut. Pihak pengacara Ronald Tannur diketahui menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar untuk para hakim, sementara Zarof menerima bayaran Rp 1 miliar. Namun saat kediamannya digeledah pada Oktober 2024 lalu, Kejagung menemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Sejumlah kelebihan ini diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur.

Dengan dua temuan ini, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat bahwa pihak Kejagung harus mengungkap praktik mafia peradilan serta melakukan reformasi secara sungguh-sungguh lewat kasus Zarof maupun Rudi.

“Penyidik JAM-Pidsus harus didorong untuk meminta bantuan PPATK untuk mengusut aliran dana yang diterima kedua tersangka, ” kata Zaenur, Kamis (16/1/2024).

Baca juga : Polsek Grogol Petamburan Ungkap Fakta Baru Bayi Kritis Ditelantarkan di Rumah Sakit

Diketahui, kasus ini terungkap setelah penangkapan Rudi pada 14 Januari 2025. Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat yang cukup untuk menjadikannya tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus tersebut sebagai berikut. Berikut adalah penjelasannya:

Pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat menyerahkan SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik di Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani. Erintuah Damanik adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

Lalu, Ia membagikan uang tersebut kepada Heru Hanindyo dan Mangapul selaku anggota majelis hakim. Lisa, Erintuah, Heru, dan Mangapul juga terseret dalam kasus ini.

Baca juga : BPOM Cegah Beredarnya Sayur Basi Pada Program Makan Bergizi Gratis

“Dua minggu kemudian, tersangka ED menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada tersangka M dan tersangka HH,” katanya,menjelaskan.

Pembagian tersebut dilakukan di ruang kerja Mangapul. Rinciannya, SGD 38.000 untuk Erintuah, SGD 36.000 untuk Mangapul, dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.

Dalam pembagian tersebut, Qohar menjelaskan bahwa Rudi, yang kini menjadi Kepala PN Jakarta Pusat, diduga turut mendapat jatah. Sehingga total yang diterima Rudi Suparmono diduga SGD 63.000.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Fraksi PDIP Belum Dipecat

“Saat itu diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” ucap Qohar.

Fakta-fakta utama dalam Kasus ini:

1. Terdapat Barang Bukti Berupa Amplop

Saat melakukan penyelidikan, di rumah Lisa. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan amplop berisi uang dan bukti yang mengarah pada keterlibatan Rudi Suparmono dalam korupsi.

Kemudian Penyidik menangkap Rudi di Palembang dan langsung membawanya ke Jakarta. Dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

2. Diduga Melanggar Berbagai Pasal

Rudi diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Ia dikenakan Pasal 12, Pasal 6, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 55 KUHP.

“Kasus Ini Rudi melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Ucapnya.

3. Ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Salemba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Sebelumnya, RRudi dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung.

“Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menjadi perhatian publik. Sehingga Kejagung terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Dengan bukti yang cukup, diharapkan sistem peradilan Indonesia semakin transparan dan bebas korupsi. Kasus ini juga memberi efek jera bagi pihak yang mencoba mempengaruhi hukum secara tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *