Kabar Baik Bagi Petani Padi, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait HPP

Harga Gabah Ditetapkan Satu Harga, yaitu Rp 6.500 per Kilogram

panen padi 1068x801 1
Ilustrasi panen padi.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah. Dalam aturan terbaru ini, harga gabah ditetapkan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.

“Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut.

Baca juga : Taruna Akpol yang Cekoki Pramugari Agar Keguguran Kini Dicopot dari Jabatannya

Dalam aturan lama, harga gabah bervariasi tergantung dengan kualitasnya. Gabah dengan kadar air maksimal 254 dan kadar hampa maksimal 104 dihargai Rp 6.500 per kg, sedangkan gabah di bawah standar memiliki harga lebih rendah, antara Rp 5.950 hingga Rp 6.200 per kg. Namun, dengan aturan baru, semua gabah kini dibeli dengan harga tetap Rp 6.500 per kg, tanpa perbedaan kualitas.

“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kg,” lanjut diktum kedua beleid tersebut.

Aturan ini juga mewajibkan Perum Bulog untuk membeli seluruh gabah dari petani dengan harga tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Januari 2025 dan merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilakukan pada 22 Januari 2025.

Baca juga : Pemerintah Ganti Sistem PPDB Menjadi SPMB pada tahun 2025, Ini Alasannya

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi seusai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani di Jakarta, pada Kamis (30/1/2025). Tadinya, Bapanas menerbitkan aturan terkait jenis gabah dan rincian HPP nya yaitu dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025.

Jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi (pemotongan/pengurangan) harga agar Bulog masih dapat menyerapnya.

Adapun Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025 lalu.

Berikut rinciannya:

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Baca juga : Buntut Kasus Dugaan Pemerasan, Dua Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel di Patsus

Arief menambahkan, momentum panen raya tahun ini sangat penting untuk mengoptimalkan serapan gabah/beras dalam negeri.

Oleh karena itu, sesuai hasil Rakortas Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pihaknya telah bersurat kepada Direktur Utama Perum Bulog untuk melaksanakan penugasan pengadaan gabah dan beras dalam negeri pada tahun 2025 dengan target sebanyak 3 juta ton setara beras.

“Dengan target ini dan juga dengan kebijakan HPP gabah yang sudah disesuaikan dengan kepentingan petani, kita berharap serapan gabah petani dalam negeri dapat berjalan secara optimal. Tentunya dengan harapan bahwa proyeksi panen raya dari BPS dapat terealisasi dengan baik di lapangan,” tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Resmi Menetapkan Batas Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi panen pada Januari dan Februari masing-masing 1,31 juta ton beras dan 2,08 juta ton beras.

Lalu pada Maret diperkirakan akan melonjak menjadi 5,20 juta ton beras. Angka ini sudah melampaui konsumsi beras bulanan sebesar 2,5 juta ton atau mengalami surplus.

Berdasarkan tren, diperkirakan produksi beras masih akan surplus seiring musim panen raya di April dan Mei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *