Dicekoki Miras, Bocah Dibawah Umur Digilir 3 Remaja di Kontrakan

IMG 20250124 WA0022
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polsek Kembangan Jakarta Barat bergerak cepat meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak. Satu pelaku berinisial MYH (19) berhasil diringkus. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kejadian tak senonoh dialami oleh remaja berinisial RR (16). Setelah dicecoki minuman keras, korban yang sudah dalam pengaruh alkohol digilir oleh tiga pelaku di kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07/06 Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/1)2025). Dimana, sekitar pukul 22.30 WIB, korban dijemput oleh Jeding (DPO) dengan mengendarai motor. Setibanya di kontrakan, pelaku Rian (DPO) sudah menunggu.

Baca juga : Resahkan Warga, Pencuri Kabel dan Pipa AC di Rumah Kosong Grogol Petamburan Dibekuk Polisi

“Jadi aksi ini sudah direncanakan. Sebab, ketika korban sampai dilokasi sudah ada minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku,” kata Taufik, Jumat (24/1/2025).

Dikatakan Taufik, tidak lama kemudian satu pelaku lainnya yakni MYH datang. Ketiga pelaku bersama korban pun minum alkohol bersama. Hingga korban tak mabok. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh ketiga pelaku.

“Terdapat 3 orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19) sementara rekan pelaku berinisial FE als jeding (DPO) dan R P als rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran,” ujar Taufik.

Baca juga : Agung Sedayu Group Akui Punya Sebagian HGB Pagar Laut di Tangerang

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku MYH kemudian menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam. MYH yang sudah dalam pengaruh alkohol kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit.

Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban dan dilanjutkan pelaku Rian melakukan hal yang sama.

Baca juga : Realisasi Pajak Daerah Jaksel Capai 99,43 Persen

“Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap Taufik.

Taufik menyebut, untuk perkara ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *