Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pengacara Agung Sedayu Group (AGS), Muannas Alaidid, mengakui bahwa anak perusahaan kliennya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Muannas menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki PT IAM dan PT CIS untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) dibeli dari rakyat dan sudah sesuai prosedur.
“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” ungkap Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, Jumat (24/1/2025).
Baca juga : Mengejutkan, KPK Mengungkap Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Senilai Triliunan
Muannas juga menekankan bahwa tidak semua SHGB di sepanjang pagar laut 30 km tersebut dimiliki oleh PIK 2. Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Pemerintah kini sedang menyelidiki pihak yang menerbitkan SHM dan SHGB di perairan tersebut. “Kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Ditempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya.
Muannas mengklaim SHGB tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menyebut SHGB itu dibeli dari warga dan dilakukan balik nama secara resmi.
Baca juga : KP2MI Selamatkan Tiga CPMI yang akan Ditempatkan Secara Non Prosedural Ke Malaysia
“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR,” tuturnya.
Lebih lanjut, Muannas mengatakan meskipun mempunyai SHGB pihaknya tidak pernah melakukan pemasangan pagar di wilayah tersebut.
Ia menyebut keberadaan pagar laut itu sudah terdeteksi sejak tahun 2014 ketika Bupati Banten saat itu Ahmed Zaki Iskandar sedang memantau kondisi pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang.
Baca juga : Berhasil Kelabui Bank, Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Rp 750 Juta
“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” tuturnya.
“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.
Ia mengatakan sudah ada pemeriksaan internal terkait kasus ini, meskipun hasilnya belum diumumkan. Menurutnya, pengukuran tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang merupakan pihak swasta. Namun, hasil pengukuran harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor BPN setempat.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur. Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.













