Satusuaraexpress.co | Tangerang – Ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, keberadaan pagar laut tersebut tidak memiliki izin dari camat ataupun kepala desa, warga pun tak ada yang mengaku. Yang pasti, pagar mengganggu aktivitas nelayan setempat ketika mencari ikan.
Pagar berbahan bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar 6 meter itu membentang di 6 kecamatan, 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
Baca : Polda Metro Jaya Terjunkan 558 Personel Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Pagar misterius turut terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Sementara kawasan sekitar pagar, ada 3.888 penduduk yang berprofesi sebagai nelayan dan 502 pembudidaya.
Kamis (9/1), pagar tersebut telah disegel atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Penyegelan ini dilakukan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Baca : Srikandi PLN Wujudkan Rumah Impian Warga Desa Kuala Dua-Kalbar
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pihaknya akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya, bahkan tak segan memberikan sanksi.
“Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.
Sementara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan pihaknya akan menginvestigasi pagar itu.
“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni, Jumat (10/1/2025).
Baca : Buntut Kasus Penembakan Bos Rental, Kapolsek Cinangka Bersama Dua Dua Anak Buahnya Dimutasi
Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin, karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” kata dia.













