Berita  

Pencoblosan Sudah Digelar di Taiwan, KPU Anggap Surat Suara Rusak

Screenshot 20231227 141531 Chrome

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan, telah menggelar pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei itu melanggar aturan. Semua surat suara yang telah tercoblos di Taipei pun akan dianggap sebagai surat suara rusak.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian karena ada PPLN yang menggelar pemilu tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pencoblosan di Taipei diketahui karena adanya unggahan video yang memperlihatkan surat suara pemilihan capres untuk Pemilu 2024.

“Jadi, kalau boleh dikatakan, terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU. Kami pastikan suara yang sudah tercoblos tidak dihitung dan akan dikategorikan sebagai surat suara rusak,” kata Hasyim di kantor KPU, Selasa (26/12/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Masih sesuai PKPU 25/2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Meski demikian, PPLN di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 hingga 25 Desember 2023.

Menurut Hasyim, alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda. Selain itu, tahun baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.

“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024. “Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu,” ujar dia.

Agar kejadian serupa tidak terulang, KPU sudah memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia yang berjumlah 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU. KPU mempertimbangkan ada kemungkinan PPLN di Taipei akan diberikan sanksi. Ia mengatakan sanksi itu bakal ditentukan usai rapat pleno para pimpinan.

Hasyim pun membenarkan, KPU sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar. Dari jumlah itu, sebanyak 175.145 lembar surat suara dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.

Terungkapnya kejadian ini setelah viral di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara. Hasyim mengatakan, KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya.

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.

Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur, yaitu 2–11 Januari 2024. Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU harus memenuhi minimal empat indikator untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Menurut Khoirunnisa, empat indikator itu harus dimiliki KPU agar penyelenggaraan pemilu mendapatkan kepercayaan dan legitimasi dari publik.

“Setidaknya ada empat indikatornya, yaitu transparan, akuntabel, jujur, dan akurat,” kata dia.

Khoirunnisa menjelaskan bahwa transparansi dalam setiap proses yang dilakukan KPU, mulai dari sebelum hari pencoblosan atau masa kampanye, kemudian pada saat pencoblosan, hingga setelah pelaksanaan pemungutan suara, akan meyakinkan publik untuk menerima setiap proses politik yang dilakukan penyelenggara pemilu itu.

“Oleh sebab itu, KPU perlu transparan atas semua aktivitas tahapan pemilu,” tutur dia.

Transparansi, ujar dia, juga akan mencegah timbulnya disinformasi, misalnya seperti dugaan surat suara yang sudah dicoblos seperti sejumlah tudingan pada Pemilu 2019. Dia juga menekankan indikator lainnya yaitu akuntabel, jujur, dan akurat tidak kalah penting untuk ditunjukkan KPU agar menghasilkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Dia mendorong agar seluruh indikator itu bisa dilakukan, tidak hanya oleh KPU, tapi juga lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *