Sidang Kasus Venesia BSD, Dari Tuntutan 6 Tahun Pengadilan Cuma Vonis 8 Bulan Penjara

images 60

Reporter: Ikbal Tawakal

Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis hukuman penjara delapan bulan pada enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Hotel Venesia, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2 September, 2021 lalu.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Kepolisian menggerebek Hotel dan Karaoke Venesia pada 19, Agustus 2020 lalu.

Hasil penyidikan Polisi diketahui para pelaku kasus tersebut, antara lain; Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, saat ini Kejaksaan tengah melakukan upaya banding terhadap keputusan majelis hakim PN Tangerang

“Sidang itu sekarang posisinya sudah putusan. Putusannya itu di tanggal 2 September 2021 dan sekarang statusnya sedang upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” kata Ryan ditemui di kantornya, Senin (13/9/2021).

Kenapa kita banding, lanjut Ryan, karena tuntutan pihaknya berbeda dengan putusan pengadilan. Karena Kejaksaan mendakwa dengan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Tapi pengadilan memutuskan dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman delapan bulan,” ungkapnya.

Ryan mengatakan, pasal yang dikenakan hakim atas enam orang terdakwa yakni pasal tentang perbuatan cabul.

“Pasal 296 KUHP putusannya itu masing-masing delapan bulan, karena kami melakukan banding, makan penanahan dilanjutkan di PN Tinggi,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *