Kericuhan Sengketa Lahan Terjadi Dekat Kediaman Prabowo

IMG 20210904 151935

Bogor, Satusuaraexpress.co – Kericuhan terjadi antara pihak warga penggarap lahan dengan warga yang mendampingi eksekusi lahan milik PT Sentul City, di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, kericuhan ini terjadi di lokasi tak jauh dari kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Awalnya, peristiwa kericuhan ini dipicu adu mulut antara warga dan Ormas. Warga yang terpancing langsung saling pukul.

Warga terbagi dua kubu antara warga yang menerima bahwa lahan tersebut bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) milik Sentul City dan warga yang memiliki hak garapan.

Kuasa Hukum warga yang memiliki surat garapan, Widi Syalendra mengatakan, pengusuran dilakukan setelah adannya surat somasi dari PT Sentul CIty kepada para pemilik lahan garapan.

Para penggarap sendiri mendapatkan surat dari Pemerintahan Desa. Surat itu berupa keterangan tanah oper alih tanah garapan, hingga surat peryataan bebas sengketa.

“Namun warga tidak mendapatin informasi bahwa tanah ini sudah penguasaan hak sertifikat bangunan milik PT Sentul City, sehingga klien kami warga menjadi korban, dan merasa ditipu, ” katanya, seperti dikutip Satusuaraexpress.co, Sabtu (4/9/2021).

Lanjut Widi, warga di Bojong Koneng adalah masyarakat yang dekat dengan kediaman Menhan Prabowo. Bahkan, di lokasi ini sempat menjadi lokasi Patwal Calon Presiden pada 2019 lalu.

“Kami adalah tetangga pak Prabowo jadi kami juga selain meminta kepada pemerintah, untuk bisa melakukan upaya menyelesaikan secara pribadi meminta kepada Pak Prabowo untuk dilihat tetangganya karena bagaimana pun perjuangan itu dari lingkungan terkecil tetangga dan Desa,” kata Widi.

Warga penggarap lahan, kata Widi, sudah melakukan upaya hukum dengan meminta perlindungan Kapolri, Polda, hingga Polres.

Selain itu, menemui Komisi III DPR RI dan melaporkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait konflik ini. Terkait eksekusi, lanjut Widi, penggarap mengacu pada peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang tanah terlantar.

“Di mana ada katagori tanah yang dikuasai tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGB, maka bisa dihapus,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sentul City, Antoni menjelaskan, lahan yang dieksekusi adalah penataan pengembangan master plat yang berdasarkan hak HGB milik Sentul City.

Sebelum eksekusi, pihaknya sudah menyosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pemilik vila, cafe dan bangunan lainnya.

“Sebelum melakukan somasi kami sudah sosialisasi terkait HGB milik kami dulu, dan kami pastikan di sana adalah lahan garapan, di atas alas hak kami,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *