Satusuaraexpress.co – Sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas. Ketentuan ini ada dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri,” tulis instruksi tersebut.
Berikut aturan sekolah tatap muka lengkap dalam Inmendagri 34 tahun 2021:
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
Berikutnya, daftar wilayah PPKM level 3 dan 2 yang boleh sekolah tatap muka
Daftar wilayah PPKM level 3 dan 2 Jawa Bali
Wilayah ini boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas, dengan partisipasi orang tua. Jika orang tua tidak menghendaki tatap muka, maka pembelajaran dilakukan jarak jauh.
I. Daftar wilayah PPKM level 3
A. Banten
1. Kota Cilegon
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Lebak
4. Kota Serang
5. Kabupaten Pandeglang.
B. Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Subang
4. Kabupaten Garut
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kota Banjar
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Majalengka
10. Kabupaten Cirebon
11. Kabupaten Cianjur
12. Kabupaten Ciamis
13. Kabupaten Karawang
14. Kota Tasikmalaya.
C. Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Purworejo
3. Kabupaten Pekalongan
4. Kabupaten Magelang
5. Kabupaten Jepara
6. Kabupaten Cilacap
7. Kabupaten Brebes
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Tegal
11. Kabupaten Pati
12. Kabupaten Kudus
13. Kabupaten Banjarnegara
14. Kabupaten Batang
15. Kabupaten Rembang
16. Kabupaten Semarang
17. Kabupaten Kendal
18. Kabupaten Demak
19. Kota Semarang
20. Kota Pekalongan.
D. Jawa Timur
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Pamekasan
3. Kabupaten Pacitan
4. Kabupaten Kediri
5. Kabupaten Sumenep
6. Kabupaten Probolinggo
7. Kabupaten Tuban
8. Kabupaten Jember
9. Kabupaten Bojonegoro
10. Kabupaten Jombang
11. Kabupaten Ponorogo
12. Kabupaten Blitar
13. Kabupaten Banyuwangi
14. Kabupaten Situbondo
15. Kabupaten Ngawi
16. Kabupaten Bondowoso
17. Kabupaten Magetan
18. Kabupaten Nganjuk
19. Kota Probolinggo
20. Kota Pasuruan.
II. Daftar wilayah PPKM level 2
A. Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya
B. Jawa Timur, Kabupaten Sampang.
(*)