Berikut 61 Daftar Wilayah yang Boleh Sekolah Tatap Muka

IMG 20201223 133412
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Rabu (Rabu/23/2020).

Satusuaraexpress.co – Sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas. Ketentuan ini ada dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri,” tulis instruksi tersebut.

Berikut aturan sekolah tatap muka lengkap dalam Inmendagri 34 tahun 2021:

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas

Berikutnya, daftar wilayah PPKM level 3 dan 2 yang boleh sekolah tatap muka

Daftar wilayah PPKM level 3 dan 2 Jawa Bali

Wilayah ini boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas, dengan partisipasi orang tua. Jika orang tua tidak menghendaki tatap muka, maka pembelajaran dilakukan jarak jauh.

I. Daftar wilayah PPKM level 3

A. Banten

1. Kota Cilegon

2. Kabupaten Serang

3. Kabupaten Lebak

4. Kota Serang

5. Kabupaten Pandeglang.

B. Jawa Barat

1. Kabupaten Kuningan

2. Kabupaten Indramayu

3. Kabupaten Subang

4. Kabupaten Garut

5. Kabupaten Purwakarta

6. Kota Banjar

7. Kabupaten Sukabumi

8. Kabupaten Pangandaran

9. Kabupaten Majalengka

10. Kabupaten Cirebon

11. Kabupaten Cianjur

12. Kabupaten Ciamis

13. Kabupaten Karawang

14. Kota Tasikmalaya.

C. Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Purworejo

3. Kabupaten Pekalongan

4. Kabupaten Magelang

5. Kabupaten Jepara

6. Kabupaten Cilacap

7. Kabupaten Brebes

8. Kabupaten Pemalang

9. Kabupaten Grobogan

10. Kabupaten Tegal

11. Kabupaten Pati

12. Kabupaten Kudus

13. Kabupaten Banjarnegara

14. Kabupaten Batang

15. Kabupaten Rembang

16. Kabupaten Semarang

17. Kabupaten Kendal

18. Kabupaten Demak

19. Kota Semarang

20. Kota Pekalongan.

D. Jawa Timur

1. Kabupaten Pasuruan

2. Kabupaten Pamekasan

3. Kabupaten Pacitan

4. Kabupaten Kediri

5. Kabupaten Sumenep

6. Kabupaten Probolinggo

7. Kabupaten Tuban

8. Kabupaten Jember

9. Kabupaten Bojonegoro

10. Kabupaten Jombang

11. Kabupaten Ponorogo

12. Kabupaten Blitar

13. Kabupaten Banyuwangi

14. Kabupaten Situbondo

15. Kabupaten Ngawi

16. Kabupaten Bondowoso

17. Kabupaten Magetan

18. Kabupaten Nganjuk

19. Kota Probolinggo

20. Kota Pasuruan.

II. Daftar wilayah PPKM level 2

A. Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya

B. Jawa Timur, Kabupaten Sampang.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *