Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar, Lalu Bagaimana Cara Membayarnya ?

ilustrasi sim 20180808 150752
Ilustrasi SIM

Satusuaraexpress.co – Rencananya Aplikasi Sinar ( SIM Presisi Nasional ) siap meluncur pada 12 april mendatang, pemohon perpanjangan SIM tinggal menunggu dirumah saja, namun bagaimana untuk pembayarannya ?

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Jati dilansir dari detikcom, Jumat (9/4/2021).

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta.

Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu me-download aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.

Sis Apik menjelaskan penandatangan nota kesepahaman tidak hanya seremonial belaka, namun implementasi di lapangan menjadi hal yang terpenting. Pihaknya berharap pelaksanaannya bisa sesuai dengan apa yang diinginkan.

“BNI juga telah siap dengan layanan digital untuk pembayaran PNBP SIM, di mana pemohon SIM bisa melakukan pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI melalui berama channel (ATM, Mobile Banking, Teller) dan juga pembayaran bisa dilakukan dari rekening bank lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu yang lalu.

Dengan kerja sama ini, masyarakat kini tidak perlu datang ke Kantor Satpas atau Simling (SIM Keliling), bahkan untuk pengiriman SIM bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.

Untuk syarat dan ketentuan lebih lengkapnya, mari kita tunggu tanggal 12 April 2021.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *