Jakarta, Satusuaraexpress.co – Ketua Umum Partai Demokrat menyambangi Kantor Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, (8/3/2021).
AHY bersama rombongan tiba pukul 10.34 WIB. mengenakan seragam partai berwarna biru, AHY mengatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya.
“Saya hadir dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan.” kata AHY.
AHY meminta agar Kemenkumham bisa menyatakan bahwa KLB tersebut tidak sah, alias abal-abal.
Agar Kemenhumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilan kekuasaan Partai Demokrat melalui para pelaku klaim sebagai KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstituasional, kami sebut KLB abal-abal,” imbuhnya.
Menurut AHY, KLB yang digelar tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat.
“KLB tersebut sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat. Mereka yang datang bukanlah memegang hak suara yang sah.” tandasnya.
Sementara Monko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum menganggap ada agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat. Alasan Mahfud, gelaran yang disebut KLB Demokrat ini belum dilaporkan penyelenggara secara hukum.
“Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3).
“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” tegas Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menyebut pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya yakni merujuk kepada 2 hal ini.
“Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” ucap Mahfud Md.
Mahfud menegaskan kembali ketua umum Demokrat saat ini yakni AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.
“Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main,” ucap Mahfud. (*)













