Kota Tangerang,satusuaraexpress.co – Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin beserta ketiga rekannya divonis delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Sebelumnya pada awal masa persidangan kasus narkoba ini, Akmal anak Sachrudin dan rekan-rekannya itu didakwa dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Majelis hakim memvonis Akmal, Syarif dan Taufik dengan pidana penjara selama 8 bulan. Sementara Dede divonis hukuman penjara 10 bulan. Mereka terbukti secara sah memiliki narkotika jenis satu.
“Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan,” ujar Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan vonis.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Akmal, Syarif dan Taufik dituntut penjara selama 10 bulan. Sedangkan Dede dituntut penjara selama 1 tahun. (iqbal)













