Meski Sudah Memiliki 3 Opsi, Menag Belum Bisa Memastikan Penyelenggaran Haji 2021

28637-ilustrasi-yaqut-cholil-qoumas
ilustrasi-yaqut-cholil-qoumas

satusuaraexpress.co – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum memperoleh kejelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Hal itu ia sampaikan usai dirinya dan jajaran Kemenag bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

“Hasil koordinasi diperoleh bahwa sampai saat ini, ada atau tidaknya penyelenggaraan haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah belum dapat diperoleh,” kata Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (19/1).

Yaqut menjelaskan waktu tersisa untuk persiapan ibadah haji tahun 2021 sangat terbatas. Mengingat pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 pada kloter pertama jatuh pada 15 Juni 2021.

“Kondisi ini menunjukkan waktu tersisa pada penyelenggaraan haji 1442 hanya berkisar 5 bulan,” kata dia.

Melihat situasi itu, Yaqut mengungkapkan Kemenag sudah membuat Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. Tim itu, tutur dia, telah mempersiapkan 3 opsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Tiga opsi itu yaitu tetap berangkat haji dengan kuota normal. Skenario kedua, berangkat dengan kuota 50 persen. Serta skenario ketiga, batal ataupun tidak memberangkatkan jamaah seperti tahun 2020.

“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Saudi. Namun Kementerian Haji Saudi masih fokus penanganan Covid. Dan memantau kondisi Covid dari negara-negara pengirim ibadah haji,” kata dia.

Selain itu, bila penyelenggaraan haji dapat dilakukan, Yaqut memastikan jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2021 ini ialah mereka yang berhak berangkat pada tahun 2020 lalu.

Diketahui, Kemenag mengambil keputusan untuk tidak mengirim jamaah haji asal Indonesia pada tahun 2020 lalu karena pandemi virus Corona.

“Jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 2021 adalah jemaah yang berhak berangkat pada 1441 Hijriah atau 2020 yang telah melunasi Bipih maupun yang belum melunasi Bipih, namun tak membatalkan hajinya,” kata Yaqut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *