Satusuaraexpress.co – Delapan hari lagi, Kota Tangsel melaksanakan Pilkada 2020. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel masih kekurangan 1.889 lembar surat suara.
Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, pada Minggu (29/11), pihaknya telah selesai melakukan penyortiran surat suara. Hasilnya, ditemukan ada 854 surat suara yang rusak.
’’Ada surat suara yang tidak sesuai. Yang rusak itu 854 lembar,’’ katanya, Selasa (1/12).
Baca juga : Jelang Pilkada, Mantan Vokalis Ini Imbau Warga Tangsel Agar Waspadai Kecurangan dan Politik Uang
Bambang menjelaskan, ada dua sisi kategori surat suara. Yakni, sisi dalam dan luar. Sisi dalam itu bergambar pasangan calon, sedangkan sisi luar yang biasa ditandatangani KPPS diisi TPS berapa, kelurahan mana, dan kecamatan mana.
’’Nah, yang banyak tidak ada cetakannya itu sisi luar. Hal lain adalah salah potong. Jadi, potongannya tidak simetris. Kemudian, surat suara yang kusut. Ada lipatan garis di gambar itu. Jadi, kayak keriput,’’ jelasnya.
Bambang menyampaikan, dalam Pilkada Tangsel 2020, dibutuhkan 1.001.874 surat suara. Karena ada kerusakan itu, sambung dia, pihaknya akan meminta lebih dulu surat suara sesuai dengan jumlah kerusakan.
’’Itu kami minta dulu. Untuk menggenapi itu. Kemarin yang rusak 854 lembar,’’ ucapnya.
Selain itu, ada kerusakan surat suara. KPU Tangsel juga kekurangan 1.035 surat suara. Sebab, jumlah dalam setiap dus surat suara tidak sesuai.
Baca juga : Ranting Partai Gerindra Kelurahan Babakan, Siap Menangkan Muhamad – Saraswati di Pilkada 2020
Baca juga : Jelang Pilkada Tangsel, 1.158 Pemilih Tak Masuk DPT
’’Ada kekurangan di setiap kardus. Totalnya 1.035. Kan ada 500 dus. Setiap kardusnya sekitar 2 atau 3 lembar. Satu dus berisi 2 ribu. Ada yang kurang 5. Kami minta lagi ke perusahaan percetakan itu 1.889 surat suara,’’ ungkapnya.
Untuk melengkapi kekurangan surat suara itu, lanjut Bambang, pihaknya akan menyurati perusahaan percetakan surat suara di Gresik, Jawa Timur untuk melakukan pencetakan surat suara itu.
’’Mungkin, besok atau lusa dikirim,’’ ujarnya.
Bambang menambahkan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan sebelum hari pemungutan surat suara. Rencananya, pemusnahan di kantor KPU Tangsel bersama Bawaslu Tangsel dan stakeholder lain. (CR)













