Jakarta,satusuaraexpress.co – Selain pemeran perempuan, Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video porno yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa keduanya mengakui mereka memerankan video tersebut.
“GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata dia kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).
Yusri mengatakan bahwa Gisel mengakui video tersebut diambil beberapa tahun silam di Medan, Sumatera Utara.
“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” katanya.
Yusri mengatakan bahwa GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua pelaku penyebar video secara masif yang sudah ditangkap polisi yakni MN dan PP. Namun, hingga saat ini penyebar video pertama belum bisa ditangkap. Polisi pun telah mengungkap motif kedua pelaku.
“Tujuannya untuk menaikkan followers (pengikut media sosial),” ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat 13 November 2020.
Dua orang ini juga sedang mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.
“(Menang) kalau followers-nya banyak. Ini menurut dia,” kata Yusri. (iqbal)













