satusuaraexpress.co – Liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus untuk jenazah Covid-19 sudah penuh. Karena itu Penanggung Jawab Pengelola Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan jenazah dikuburkan di luar TPU Khusus.
Namun ia menekankan, Pemprov DKI tetap memberlakukan beberapa kriteria untuk jenazah Covid-19 yang hendak dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur maupun TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
“Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi dari 8 November 2020. Kini area untuk pemakaman COVID-19 telah ‘full’ (penuh) ,” tutur Muhaemin dikutip dari Antara, Senin (28/12).
TPU Pondok Ranggon serta TPU Tegal Alur ialah dua area pemakaman yang khusus digunakan untuk menguburkan jenazah pasien Covid-19.
Karena keterbatasan liang lahat, pengelola TPU sebelumnya pun sudah menerapkan prosedur pemakaman tumpang atau lebih dari satu jenazah dikuburkan di liang lahat yang sama.
Muhaemin juga menjabarkan, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 dengan cara tumpang. Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
“Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang telah lebih dulu dimakamkan,” katanya.
Syarat kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang hendak digunakan dengan cara tumpang harus memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah.
Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
“Jarak dengan sumber air sumur penduduk minimum 50 meter,” imbuh Muhaemin.
Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimum 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.
Seiring dengan kondisi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang sudah penuh, ujar Muhaemin, sehingga diimbau untuk keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang sudah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini menurut dia, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah menyetujui pemakaman sesuai prosedur Covid-19.
“Untuk warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” ucap dia lagi.
Adapun TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim. (*)













