Satusuaraexpress.co – Perselisihan hak kepemilikan bangunan ruko yang dialih fungsikan sebagai tempat ibadah, yang terletak di Taman Semanan Cengkareng Jakarta Barat berujung panjang, di duga ada tindak pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan minuta, Robby Wijaya dan Notaris Yenti Sutinawati,SH.,M.Kn dilaporkan ke Polda Metro Jaya, oleh Pdt.Fredy Marthen Wowor.
Kasus ini Berawal dari terjadinya pembelian satu unit ruko yang dibeli oleh pengurus GPdI Eben Haezer di Wilayah Taman Semanan Indah, Jakarta Barat. Dalam proses pembelian Ruko tersebut Pdt. Fredy Marthen Wowor Bersama Jemaat Gereja mengumpulkan dana, membentuk kepanitiaan dengan memilih Roby Widjaya ditunjuk Untuk menjadi Ketua Panitia.
Namun Setelah Ruko tersebut di beli untuk kepentingan beribadah Pdt.Fredy Marthen Wowor melihat ada kejanggalan, surat Sertifikat Ruko yang Seharusnya Memiliki Nama Kepemilikan Gereja Malah Menjadi Nama Pribadi Ati Binarti Istri dari Roby Widjaya.
Menurut keterangan kuasa Hukum Pdt.Fredy Marthen Wowor , Kamaruddin Simanjuntak, SH.,MH, pelaku memalsukan tanda tangan klainnya untuk mendapatkan akte notaris salinan. Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran Roby Widjaya yang ditunjuk sebagai Ketua panitia pengumpulan dana tersebut memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan dan diduga melakukan pemalsuan tandatangan pengurus Gereja. Hal tersebut diperkuat dari Sertifikat yang seharusnya diatasnamakan GPdI Eben Haezer namun diatasnamakan Ati Binarti yang diketahui adalah Istri dari Roby Widjaya.
” Client saya tidak pernah menandatangai minuta apapun, kok bisa ada minuta yang di tandatangani Client saya, itulah yang jadi acuan kami melaporkan sodara Roby Widjaya , ati Binarti dan Notaris Yenti Sutinawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pemalsuan “ tegasnya
Upaya penyelesain secara internal telah dilakukan pengurus GPdI Eben Haezer , dari upaya pemanggilan Pengurus GPdI Eben Haezer terhadap Roby Widjaya untuk menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hingga undangan pembubaran kepanitiaan namun tidak digubris oleh yang bersangkutan.
Sementara Pdt.Fredy Marthen Wowor menyatakan bahwa dirinya Beserta Jemaat lainnya sempat Mempertanyakan Kenapa Sertifikat Ruko tersebut Menjadi Nama Ati Binarti Namun Pada saat itu Roby Widjaya Mengatakan alasannya “karena izin Gereja belum keluar, Kami takutkan nanti ada pertanyaan dari lingkungan maka kami buat dulu sertifikat ini” Ungkap Pdt.Fredy Menirukan apa yang di sampaikan Oleh Roby Widjaya. 27/12
Penulis : Nursaleh
Editor : Wawan













