Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Tanah Milik Orang Tua Rahmat Apandi Agendakan Tinjau Lokasi

images 1 2

Satusuaraexpress.co – Polemik sengketa antara Hidayat bin H. Umar dengan H. Welly, memang masih berlangsung di persidangan. Untuk menelaah pembuktian di sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menggelar tinjau lokasi di tanah di Jalan Duri Raya, Kedoya Jakarta Barat. Selasa, 10/11

Sidang lanjutan Tinjau Lokasi (TS) tanah sengketa dilakukan sejumlah pihak terkait pada Senin (9/11) pukul 10.00 Wib.

Dalam TS, hadiri pihak PN Jakarta Barat, Penggugat ( H. Willy F. Abdullah) didampingi kuasa hukum, dan Tergugat ( Hidayat Bin H.Umar ), yang didampingi Adv. Rekky Andrian. S.H. sebagai kuasa hukum.

Dalam sidang lapangan Penggugat menunjukan batas-batas bangunan seluas 40m2 yang berada di sisi utara bangunan kost-kostan yang disengketakan oleh Pihak Penggugat.

Namun, Menurut keterangan kuasa hukum tergugat Rekky Andrian, Letak tanah yang ditunjukan oleh penggugat adalah tanah milik Tergugat.

“Ahli Waris H. Hidayat sudah menjelaskan dengan gamblang batas-batas bangunan kos-kosan tersebut serta menerangkan bahwa lokasi yang di tunjuk oleh pihak penggugat adalah tanah milik Hidayat”. jelas Rekky

Selain itu juga Hidayat pihak tergugat menegaskan kepada penggugat yang menjadi dasar gugatan adalah lokasi lahan tanah seluas 40 m2, yang telah dibangun kost-kostan sebanyak 11 pintu ( 5 pintu dilantai 1, dan 6 pintu dilantai 2).

Sementara pihak tergugat Hidayat bin H. Umar telah siapkan surat girik apabila diperlukan sebagai bukti kuat kepemilikan lahan tanah tersebut.

Agenda sidang selanjutnya adalah Kesimpulan yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim yaitu pada tanggal 26 November 2020.

Editor : Wawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *