Diskotek Tiffaney Digerebek, Petugas Gabungan Dikunci Didalam Ruangan Selama 30 Menit

operasi prokes tim pemburu covid pondok gede di tiffany club and lounge
Aparat gabungan gelar operasi Prokes di Diskotek Tiffaney, Jatisampurna./Foto Istimewa

Satusuaraexpress.co – Pengawasan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Polsek Pondok Gede bersama Koramil Pondok Gede dan Kecamatan Jatisampurna dilakukan di Diskotek Tiffaney, Jatisampurna, pada Minggu (13/12). Kegiatan itu sempat diwarnai insiden. Petugas dikunci pihak diskotek dari luar.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Simanjuntak menerangkan, pihaknya bersama tiga pilar melakukan pengawasan protokol kesehatan di Diskotek Tiffaney sekitar pukul 00.30. Saat itu, diskotek tersebut masih beroperasi. Padahal, jam operasional tempat hiburan sudah dibatasi hingga pukul 23.00.

’’Karena itu, kami mengimbau para pengunjung yang masih ada di dalam longue untuk bubar meninggalkan lokasi. Tapi, saat itu, pintu utama dan belakang sudah dikunci pihak diskotek. Sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada di dalam tidak bisa keluar,’’ katanya, Rabu (16/12).

Insiden tersebut, kata Jimmy, mengakibatkan para pengunjung dan petugas tertahan di dalam diskotek sekitar 30 menit. Para pengunjung dan petugas baru keluar setelah pintu utama dan belakang yang sempat dikunci tersebut dibuka salah seorang karyawan Diskotek Tiffaney.

’’Terkait insiden tersebut, kami lapor ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi. Kami sengaja melapor agar insiden tersebut ditindaklanjuti,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira menerangkan, insiden tersebut sudah dilaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi. Saat ini, pihaknya menunggu tindak lanjut.

’’Tindak lanjutnya bakal seperti apa tentu harus kami rapatkan lebih dulu bersama tim. Sebab, jangan sampai nanti kami menjadi seolah-olah salah persepsi,’’ terangnya.

Disinggung terkait masih adanya beberapa tempat hiburan yang membandel, Abi mengatakan, pihaknya sudah memanggil semua pengelola tempat hiburan. Mereka sudah membuat pernyataan untuk menaati peraturan yang ada. Termasuk pembatasan jam operasional.

’’Mereka sudah membuat pernyataan untuk menaati aturan di atas meterai. Kemudian, jika didapati melanggar, mereka siap disegel. Jadi, kalau ada temuan, bisa dilaporkan ke kami,’’ ungkapnya.

Menurut Abi, sejauh ini, belum ada tempat hiburan yang kembali disegel kecuali pada awal diberlakukannya pembatasan jam operasional. Pembatasan jam operasional tempat hiburan berlaku pukul 16.00 hingga 23.00.

’’Saat ini, hanya ada empat yang ditegur. Tapi, masih sebatas teguran pertama dan kedua. Kalau sudah ketiga, baru disegel. Mereka juga sudah membuat pernyataan siap disegel,’’ ucapnya. (CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *