BUMN Antara Relawan, Logika, Data & Ambisi Pilpres 2024
Oleh; Adian Napitulu
Satusuaraexpress.co – Dalam satu minggu ini polemik relawan Jokowi di BUMN kembali mencuat di berbagai media massa. Aroma penolakan terhadap masuknya relawan Jokowi di BUMN di sampaikan oleh Fadli Zon, Rocky Gerung, Said Didu dan Jansen Sitindaon yang keempatnya kebetulan bukan pendukung Jokowi di Pilpres lalu. Saya tergelitik untuk ikutan urun pendapat, berbagi data dan menyumbang kritik dalam rangkaian polemik tersebut.
Bolehkah Pendukung Jokowi, apakah itu Partai ataupun Relawan meminta posisi di BUMN? Kalau yang tidak mendukung Jokowi saja boleh meminta posisi di BUMN, maka menurut saya, Pendukung Jokowi bukan hanya boleh tapi harus !! Kenapa demikian? Sederhana saja, dari Kabinet hingga BUMN memang harus diisi oleh mereka yang bersetuju pada program dan ide-ide Presiden, tentunya tetap dengan mempertimbangkan kriteria tertentu seperti profesionalitas. Lucu saja jika mereka yang tidak bersetuju pada program dan ide Presiden justru diberi kepercayaan memimpin BUMN dengan aset ratusan milyar hingga bertriliun Rupiah, tapi yang mendukung justru seolah-olah tabu untuk masuk BUMN.
Apakah jika pendukung Jokowi mengisi berbagai posisi itu maka itu merupakan tindakan balas budi? Menurut saya itu bukan tindakan balas budi tetapi tindakan yang harus di lakukan untuk memastikan program, ide dan target Presiden terjaga dan berjalan baik sesuai dengan apa yang di harapkan. Ya kira-kira mirip-mirip seperti Prabowo yang mengangkat beberapa orang pendukungnya bahkan yang dulu bagian dari Tim Mawar untuk membantunya dalam Kementrian Pertahanan. Pelibatan pendukung Prabowo di kementrian itu tentu dengan harapan program, ide dan target Prabowo sebagai Menteri dapat berjalan dan tercapai.
Kalau Fadli Zon, Rocky Gerung, Said Didu mengkritik penempatan Relawan Jokowi di BUMN maka agar kritik itu objektif dan fair saya rasa perlu juga mereka mengkritik Prabowo yang juga membawa “gerbong” ke Kementrian Pertahanan. Tapi kalau mereka tidak berani mengkritik Prabowo ya baiknya tidak usah berisik juga terhadap keinginan Relawan Jokowi untuk mengisi posisi di BUMN.
Apa dampaknya jika mereka yang tidak bersetuju dengan program dan ide Presiden di tempatkan mengelola BUMN? Dampaknya ya jelas bahwa BUMN itu cenderung tidak akan produktif maksimal sesuai keinginan Presiden karena sudah terjadi pertentangan bahkan penolakan terhadap program, ide dan target Jokowi.
Mungkinkah mereka yang tidak mendukung Jokowi di tempatkan untuk mengelola BUMN? Mungkin saja dengan catatan mereka harus bersetuju terhadap program, ide dan target Presiden. Untuk sampai tahap penempatan itu maka ia harus di uji lewat proses karena sikap dan pilihan politik pendukung, biasanya tidak cepat berubah kecuali mungkin ia masuk kategori bunglon profesional.
Untuk membahas lebih jauh mari kita lihat berapa kira kira posisi di BUMN yang bisa di isi berdasarkan kewenangan Eksekutif. Kalau ada 1.200 perusahaan BUMN iInduk, anak dan cucu) dan masing masing memiliki 3 Direksi dan 3 Komisaris maka paling tidak ada 7.200 posisi untuk mengisi Direksi dan Komisaris BUMN. Jika tiap perusahaan itu bisa mengangkat 5 orang Staf Khusus Direksi maka total Staf Khusus bisa mencapai 6.000 orang. Selain Direksi, Komisaris dan Staf Khusus ada juga Advisor di tiap BUMN sekitar 6 orang atau total sekitar 7.200 orang. Jadi total posisi di BUMN yang bisa ditentukan oleh Eksekutif adalah 20.400 orang.
Apa dampaknya jika mereka yang tidak bersetuju dengan program dan ide Presiden di tempatkan mengelola BUMN? Dampaknya ya jelas bahwa BUMN itu cenderung tidak akan produktif maksimal sesuai keinginan Presiden karena sudah terjadi pertentangan bahkan penolakan terhadap program, ide dan target Jokowi.
Mungkinkah mereka yang tidak mendukung Jokowi di tempatkan untuk mengelola BUMN? Mungkin saja dengan catatan mereka harus bersetuju terhadap program, ide dan target Presiden. Untuk sampai tahap penempatan itu maka ia harus di uji lewat proses karena sikap dan pilihan politik pendukung, biasanya tidak cepat berubah kecuali mungkin ia masuk kategori bunglon profesional.
Untuk membahas lebih jauh mari kita lihat berapa kira kira posisi di BUMN yang bisa di isi berdasarkan kewenangan Eksekutif. Kalau ada 1.200 perusahaan BUMN iInduk, anak dan cucu) dan masing masing memiliki 3 Direksi dan 3 Komisaris maka paling tidak ada 7.200 posisi untuk mengisi Direksi dan Komisaris BUMN. Jika tiap perusahaan itu bisa mengangkat 5 orang Staf Khusus Direksi maka total Staf Khusus bisa mencapai 6.000 orang. Selain Direksi, Komisaris dan Staf Khusus ada juga Advisor di tiap BUMN sekitar 6 orang atau total sekitar 7.200 orang. Jadi total posisi di BUMN yang bisa ditentukan oleh Eksekutif adalah 20.400 orang.
Siapa yang berhak untuk memutuskan posisi Direksi dan Komisaris? Kalau menurut Perpres 177 tahun 2014 yang berwenang adalah Tim Penilai Akhir (TPA) diantaranya Presiden dan Mensesneg. Posisi Menteri BUMN dalam TPA hanya sebagai anggota tidak tetap yang mengusulkan nama-nama bukan yang menentukan keputusan. Lucunya ada informasi kalau konon ada sekitar 100 nama relawan yang sudah melewati proses TPA melalui Presiden dan Mensesneg namun sudah berbulan-bulan tidak di tindak lanjuti oleh Kementrian BUMN. Ada banyak kemungkinan kenapa kementrian BUMN tidak menindaklanjuti nama-nama tersebut, salah satunya bisa jadi mungkin nama nama tersebut di anggap lebih setia pada Presiden dibandingkan setia pada imajinasi dari ambisi Menterinya untuk 2024.
Jakarta, 7 November 2020
Hormat Saya
Adian Napitupulu
(Sekjen PENA 98)













