Berita  

Tegaskan Profesionalisme, Kapolri Larang Seluruh Personel dan Tamu Gunakan Vape di Lingkungan Polri

IMG 3671
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Foto: Komisi III/Ist

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani tertanggal 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini berlaku mengikat bagi seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, baik saat berada di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Sanksi Disiplin dan Kode Etik Menanti Pelanggar

Surat Edaran ini menekankan pentingnya kedisiplinan dan kewibawaan personel. Bagi anggota yang terbukti melanggar aturan larangan penggunaan vape ini, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas.

Pelanggar akan dihadapkan pada mekanisme sanksi disiplin hingga penegakan kode etik profesi Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan Berlaku untuk Tamu dan Pengunjung
Tidak hanya bagi internal kepolisian, aturan ketat ini juga berlaku bagi masyarakat umum.

Setiap tamu maupun pengunjung yang mendatangi markas dan kantor di lingkungan kerja Polri diwajibkan untuk mematikan serta menyimpan perangkat vape mereka selama berada di area tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *