Satusuaraexpress.co – Upah minimun kota (UMK) Tangerang Selatan Tangsel 2021 belum ditentukan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel mengusulkan kenaikan 3,33 persen.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sukanta menyatakan, dalam penentuan UMK, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel mengadakan rapat pada 5−6 November. Namun, tidak ada titik temu.
’’Maka, keputusanya diserahkan kepada gubernur Banten,’’ katanya saat di konfirmasi.
Sukanta menyampaikan, dalam rapat pleno tersebut, tidak hanya SP/SB dan Apindo, pakar pengupahan, akademisi, dan pemerintah juga hadir. Pada dasarnya, serikat pekerja mengajukan kenaikan 8,51 persen atau Rp 4.522.988.27.
Baca juga : Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Naik Jadi Rp 4,416 Juta
Sementara itu, Apindo meminta sesuai dengan SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK/X/2020 tentang Penetapan Upah Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Gubernur Banten 078/1972 DTKT perihal rekomendasi UMK Kota Tangsel sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.168.268.62.
’’Disnaker Tangsel yang mewakili pemerintah berpatokan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan persentase kenaikan 3,33 persen. Dihitung dari penambahan nilai PDB nasional 1,91 persen dan inflasi nasional 1,42 persen menjadi Rp 4.307.071,97,’’ ungkapnya.
Pakar pengupahan berpandangan sama dengan Pemkot Tangsel. Bukan hanya itu, unsur akademisi atau perguruan tinggi turut mengusulkan kenaikan UMK. ’’Tapi, besarannya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel Vanny Sompie mengatakan, berdasar hasil rapat UMK pada Jumat (6/11), tidak ada kesepakatan nilai. Padahal, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) mengusulkan kenaikan hingga 8,51 persen dari UMK 2020.
Baca juga : Terkait UMK, Disnaker Depok Pertimbangkan Mekanisme DKI
Apindo bertahan pada keinginan tidak menaikkan UMK. ’’Artinya, UMK 2021 sama dengan UMK 2020,’’ katanya.
Pihaknya belum bisa menerima pendapat Apindo. Dia memastikan SPSI terus berjuang menaikkan UMK. ’’Kami kawal terus prosesnya sampai ke tahap pengajuan kepada wali kota Tangsel dan gubernur Banten,’’ sambungnya.
Vanny menyangkan Apindo tidak ada pada rapat lanjutan. Selanjutnya, hasil rapat bersama depeko diajukan ke wali kota karena pada 9 November rekomen dasi harus sampai ke gubernur Banten. (CR)