Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kerja sama antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuahkan hasil besar. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Barang haram itu disembunyikan dengan sangat rapi di dalam ban serep sebuah mobil yang hendak menyeberang ke Lombok.
Pengungkapan ini merupakan buah kerja sama yang erat antara Subdit IV dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleur, bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, dan Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kurir yang bertanggung jawab atas pengiriman gelap itu, Sayed Zuwanda, pria berusia 30 tahun, berhasil diamankan tepat saat ia sedang mengantre untuk naik ke kapal penyeberangan menuju Nusa Tenggara Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang masuk dari masyarakat mengenai adanya pengiriman mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat.
Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap 89 Laporan Polisi dan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda
“Tim penyidik segera bergerak turun ke lapangan dan melakukan penelusuran hingga akhirnya pada Kamis, 10 September 2026, Sayed Zuwanda ditangkap di lokasi pelabuhan, ” kata Eko.
Kunci keberhasilan penemuan barang bukti berkat ketajaman penciuman anjing pelacak K-9 yang menunjuk ke arah mobil yang dikendarai tersangka. Saat petugas melakukan penggeledahan, ternyata ban serep kendaraan tersebut telah diisi penuh dengan lima bungkus plastik berisi sabu yang dibungkus kemasan teh berwarna hijau dan dilapisi pelindung gelembung udara agar tidak terlihat dari luar. Kendaraan yang digunakan adalah Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi W-1030-RE.
“Dari keterangan yang diperoleh, ternyata skema penyelundupan ini telah direncanakan dengan matang. Sabu disembunyikan di dalam ban serep sejak perjalanan dari Tangerang menggunakan mobil sedan Camry, ” terangnya.
Sesampainya di Sidoarjo, ban serep yang berisi barang terlarang itu dipindahkan dan dipasang menggantikan ban serep asli milik mobil Innova yang disewa khusus untuk keperluan penyeberangan.
Baca juga : Mantan Kapolres Bima Kota Didakwa Gunakan Uang Hasil Narkoba untuk Biaya Umrah Keluarga
Sayed mengaku menjalankan perintah dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang Andrian”. Hasil penelusuran dan penyesuaian data bersama pihak Rutan Kelas 1 Surabaya mengonfirmasi bahwa sosok tersebut adalah Andreansyah. Lebih lanjut, Andreansyah sendiri ternyata menerima perintah dari seseorang bernama Haykal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Sayed menceritakan bahwa ia terlibat dalam perbuatan itu setelah meminta pekerjaan kepada seorang kenalannya di Aceh. Sebagai imbalan, ia telah menerima bayaran sebesar sekitar Rp27,5 juta yang dikirimkan secara bertahap melalui transfer bank.
Selain 5 kilogram sabu dan ban serep bermerek Bridgestone, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa unit mobil sewaan tersebut, satu telepon genggam merek Vivo V27, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta surat-surat kendaraan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memburu jaringan yang masih buron, melacak pihak yang akan menerima barang di Lombok, serta menelusuri aliran dana yang melatarbelakangi pergerakan jaringan ini.













