Bangunan 3 Lantai Diduga Tanpa PBG di Jl Mangis Ujung Jatipulo, Kali Gendong Dicor, Pengawasan Jakarta Barat Dipertanyakan

IMG 20260915 WA0215
Bangunan rumah tiga lantai di Jl. Mangis Ujung, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, RT 09/RW 05,

Satusuaraexpres.co  | Jakarta  — Dugaan persoalan perizinan bangunan kembali menjadi sorotan warga. Sebuah bangunan rumah tiga lantai di Jl. Mangis Ujung, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, RT 09/RW 05, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga juga menyoroti adanya pekerjaan pengecoran Kali Gendong di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena warga menyebut Kali Gendong kerap mengalami banjir ketika hujan deras.

“Kalau memang bangunan tersebut belum memiliki PBG, seharusnya ada pemeriksaan dari instansi terkait. Apalagi ada pekerjaan pengecoran kali yang berkaitan dengan aliran air,” tutur warga berinisial DB kepada media.

Menurut keterangan warga, bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk disewakan kepada pedagang. Warga khawatir aktivitas tersebut nantinya menambah beban lingkungan dan memperparah persoalan yang sudah ada apabila tidak ditata dengan baik.

Yang juga menjadi pertanyaan warga adalah adanya petugas kelurahan bersama pengurus lingkungan yang disebut terlihat berada di lokasi ketika proses pembangunan dan pengecoran Kali Gendong berlangsung.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pembangunan tersebut telah melalui proses PBG dan apakah pekerjaan pada Kali Gendong telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang?

Pemkot Jakarta Barat, khususnya instansi yang menangani perizinan bangunan dan pengawasan bangunan, diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan sesuai dengan dokumen PBG, ketentuan tata ruang, serta apakah pekerjaan pengecoran tidak mengganggu fungsi Kali Gendong sebagai bagian dari sistem drainase lingkungan.

Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah warga terdampak banjir. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah bertindak sesuai aturan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun pihak Kelurahan Jatipulo terkait status PBG dan pekerjaan pengecoran Kali Gendong tersebut.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *