Bareskrim Polri Ungkap 89 Laporan Polisi dan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda

tersangka karhutla
Bareskrim Polri Ungkap 89 Laporan Polisi dan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan 89 laporan polisi di sembilan wilayah Polda, dengan menetapkan 72 orang tersangka perorangan, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang dirugikan akibat dampak kebakaran.

“Benar bahwa kita sudah mulai merencanakan sudah lama. Akan tetapi, manusia boleh merencanakan, tetapi Tuhan menentukan bahwa bencana kebakaran ini tetap terjadi,” ujar Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya selaku pembina fungsi teknis penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, berperan memberikan asistensi sekaligus melakukan penegakan hukum bersama jajaran kepolisian daerah.

Baca jugaKapolri Awali Silaturahmi ke Mabes TNI, Tegaskan Sinergi TNI-Polri Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

“Langkah ini diambil karena para pelaku pembakaran lahan justru mendapatkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung kerugian berupa asap dan dampak lingkungan lainnya, ” ujarnya.

Sebaran Penanganan di Sembilan Polda

Penanganan perkara tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Irhamni merinci rincian penanganan di masing-masing wilayah:

– Polda Riau: 32 laporan polisi dari 1.201 titik api, menetapkan 35 orang tersangka. Dua perkara telah naik ke tahap penyidikan.
– Polda Kalbar: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Modus operandi yang ditemukan berupa pembakaran lahan seluas sekitar 2 hektar per lokasi.
– Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api, dengan 17 orang tersangka.
– Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, menetapkan 8 orang tersangka.
– Polda Kalteng: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka.
– Polda Kalsel: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
– Polda Kaltim: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
– Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
– Polda Kaltara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.

Irhamni menegaskan penanganan perkara ini tetap berjalan dinamis. Tim asistensi terus diturunkan, dan apabila diperlukan, Bareskrim Polri siap mengambil alih langsung penanganan perkara tersebut.

Baca jugaKapolri Lakukan Perombakan Jabatan Strategis Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin Dipromosikan ke Mabes Polri

Barang Bukti Kunci Tunjukkan Kesengajaan

Dari seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kesengajaan pembakaran lahan, bukan semata-mata akibat faktor alam seperti panas El Nino.

Barang bukti yang disita antara lain 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol berisi solar, 2 jerigen solar berkapasitas 10 liter, 2 botol pertalite, 1 botol minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 sampel tanah terbakar, 2 unit mesin pemotong rumput, serta bibit sawit dan perlengkapan lainnya.

“Dari barang bukti ini sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan, memanfaatkan musim panas untuk kemudian ditanami perkebunan sawit saat musim hujan tiba,” ungkap Irhamni.

Modus Operandi dan Dasar Hukum

Rata-rata pelaku sengaja membakar lahan dengan alasan biaya operasional yang lebih murah, padahal hal tersebut merugikan masyarakat luas. Para tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca jugaRatusan Mahasiswa Bakal Geruduk Mabes Polri Besok, Tuntut Reformasi Total Kepolisian

Penegakan hukum dilakukan melalui tahapan pemantauan titik panas (hotspot) hingga verifikasi langsung ke lapangan. Apabila ditemukan titik api dan unsur pidana, proses ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.

Irhamni menegaskan Polri berkomitmen menangani setiap peristiwa karhutla secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Pihaknya juga akan terus mengejar pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut. Penahanan terhadap pelaku dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak mengulangi perbuatan, terlebih di musim kemarau di mana api sangat sulit dipadamkan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah karhutla. Karena kalau sudah terbakar, butuh sumber daya besar untuk memadamkannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *