Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana harmonis yang selama ini terjalin di antara unsur-unsur masyarakat dan pemerintahan di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, tiba-tiba diwarnai polemik menyusul pernyataan yang disampaikan tokoh pemuda sekaligus inisiator silaturahmi Forkopimko, H. Umar Abdul Aziz, S.Pd., S.H., M.H., dalam sebuah rapat yang digelar di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut memicu keberatan mendalam dari jajaran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kecamatan Kembangan, sehingga memunculkan ketegangan yang kini memerlukan jalan penyelesaian melalui dialog terbuka.
Guna menyikapi pernyataan yang dinilai menyinggung tersebut, para pengurus FKDM se-Kecamatan Kembangan, meliputi pengurus tingkat kecamatan maupun perwakilan dari setiap kelurahan, berkumpul dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026).
Dalam pertemuan yang penuh suasana serius itu, seluruh peserta menyatukan pandangan untuk menyampaikan keberatan resmi, menyusun sejumlah sikap kelembagaan, hingga merumuskan tuntutan agar pernyataan yang dirasa kurang berkenan itu diklarifikasi dan disertai permohonan maaf secara terbuka.
Polemik ini bermula dari pembahasan yang berkaitan dengan munculnya aksi Paguyuban Parkir Liar di kawasan CNI serta bagaimana mekanisme deteksi dini terhadap potensi kerawanan sosial di wilayah tersebut berjalan.
Dalam konteks itulah, H. Umar Aziz menyampaikan pertanyaan yang menyoroti sejauh mana FKDM telah menjalankan fungsi koordinasinya serta menyampaikan analisis situasi kepada pemerintah maupun aparat berwenang terkait persoalan parkir liar yang makin meluas di kawasan itu.
Menurut penjelasan Umar, pertanyaan tersebut sama sekali bukan bermaksud untuk merendahkan, mendiskreditkan, maupun memojokkan keberadaan FKDM beserta seluruh anggotanya.
Justru sebaliknya, ia menegaskan bahwa FKDM memegang kedudukan yang sangat strategis sebagai mitra sejajar pemerintah menjadi mata dan telinga di tengah masyarakat, menyampaikan informasi yang akurat, memberi masukan yang membangun, serta mendeteksi dini segala potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Baca juga : Aksi Aspirasi Masyarakat Kembangan Berlangsung Tertib, Minta Solusi Sebelum Penutupan Area Parkir CNI
“Jika selama ini FKDM sudah rutin menyampaikan masukan terkait persoalan parkir liar di kawasan CNI kepada pihak kecamatan maupun pemerintah kota, maka itu artinya lembaga ini telah menjalankan tugasnya dengan baik dan patut diapresiasi. Saya sama sekali tidak bermaksud merusak nama baik siapa pun,” tegas Umar dalam menjelaskan konteks ucapannya.
Namun, di perjalanan, pernyataan itu mengalami pelintiran makna. Tersebar persepsi seolah-olah Umar mengajukan gagasan untuk membubarkan FKDM. Terhadap hal tersebut, Umar menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan kinerja sebuah lembaga tidak lantas dapat disamakan dengan upaya menghentikan keberadaannya.
Menurutnya, mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas justru merupakan bagian dari proses evaluasi yang sehat dan wajar dilakukan, apalagi ketika persoalan sosial yang mengemuka berpotensi memicu keresahan bahkan konflik di tengah masyarakat.
“Yang saya tanyakan adalah apakah fungsi deteksi dini dan koordinasi itu sudah berjalan optimal. Jika sudah dilaksanakan, tentu saya sangat menghargainya. Janganlah setiap kritik terhadap kinerja langsung dimaknai sebagai upaya pembubaran,” ujarnya.
Di sisi lain, FKDM se-Kecamatan Kembangan menempuh jalur kelembagaan dalam menyalurkan keberatannya. Dalam rapat yang menghasilkan kesepakatan sikap tersebut, tercantum pula rencana untuk sementara tidak menghadiri kegiatan-kegiatan wilayah yang melibatkan kehadiran H. Umar Aziz, sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan.
Pernyataan sikap ini telah disampaikan kepada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Barat sekaligus kepada pimpinan FKDM tingkat Kota Jakarta Barat, menandakan bahwa persoalan ini telah berkembang dari sekadar perbedaan pendapat di ruang rapat, menjadi urusan hubungan antarlembaga yang memerlukan penyelesaian bersama.
Berbagai pihak kini sepakat bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan melebar menjadi konflik yang lebih luas. Diperlukan ruang dialog yang terbuka, di mana kedua belah pihak dapat saling menjelaskan maksud dan perasaannya. FKDM berhak merasa keberatan apabila merasa lembaga yang dipimpinnya tersentil, sementara Umar juga berhak menjelaskan konteks dan niat asli dari ucapannya.
Di atas segalanya, isu yang menjadi pangkal permasalahan ini persoalan parkir liar di kawasan CNI, tetap memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta lembaga kewaspadaan dini harus tetap berjalan beriringan.
Perbedaan pandangan sesaat tidak boleh melupakan tujuan utama yang sama: menjaga Kembangan tetap aman, tertib, damai, dan memastikan setiap potensi masalah dapat dideteksi serta ditangani sedini mungkin demi kesejahteraan seluruh warga. Kini, pintu komunikasi tinggal dibuka kembali oleh kedua belah pihak.













