Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dan mengusut tuntas adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melaksanakan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada tahun 2024.
Langkah ini diambil tak lama setelah Ishfah Abidal Azis, yang akrab disapa Gus Alex mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024, mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam proses persidangan yang digelar, Gus Alex memaparkan sejumlah fakta terkait dugaan aliran dana yang diduga berkaitan erat dengan pengurusan dan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap keterangan yang terungkap di ruang sidang akan menjadi perhatian utama dan dikaji secara mendalam oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperkuat proses pembuktian perkara.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul selama persidangan berlangsung,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (4/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Gus Alex maupun keterangan para saksi lainnya memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa pidana.
Uraian yang diberikan di ruang sidang dinilai dapat membantu penuntut umum melengkapi dan memperjelas susunan perkara, termasuk urutan kejadian yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
“Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan diteliti secara saksama oleh Tim JPU KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, pengungkapan tersebut terungkap saat Gus Alex mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Gus Alex menyebutkan bahwa masing-masing dari 24 anggota Panja tersebut pada awalnya meminta dana sebesar 3.000 riyal per orang. “Saudara Saksi tahu atau ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang?” tanya Gus Alex di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan yang diajukan. Ia menyatakan hanya mampu menyiapkan dana sebesar 1.500 riyal untuk setiap orang, yang diambil dari penghasilan atau honor yang diterimanya.
“Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah menceritakan hal itu?” tanya Gus Alex kembali.
Dengan tegas Jaja Jaelani menjawab, “Iya, betul. Bapak sudah menceritakannya.”
Pengungkapan ini kini menjadi salah satu fokus penting yang akan ditelusuri KPK guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai jalur hukum yang berlaku.













