Tidak Menjalankan Tugas Sesuai Aturan, Komisi III DPR RI Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Melalui Debt Collector

Debt Collector
Ilustrasi debt collector.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Keberadaan debt collector saat ini dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat. Cara menagih utang kepada pemilik kendaraan yang nunggak cicilan dianggap mirip pelaku begal. Tak khayal aksi debt collector menjadi sorotan. Bukan karena menagih utang, debt collector kerap membawa paksa kendaraan milik masyarakat.

Menyikapi fenomena ini, anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus aturan soal penagihan utang memakai jasa pihak ketiga melalui debt collector.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Baca juga : Dinyatakan Bersalah, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Adapun dalam regulasi tersebut, OJK memperbolehkan pelaku jasa memakai pihak ketiga saat menagih utang terhadap konsumennya.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Abdullah.

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Abdullah lantas menyinggung sejumlah kasus penagihan utang yang berujung pidana, di antaranya yakni kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025).

Baca juga : TNI Angkatan Laut Kehilangan Prajurit Terbaiknya, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Tutup Usia

“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” katanya.

Oleh sebab itu, Abdullah mendesak OJK untuk menghapus aturan tersebut. Nantinya, kata dia, penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata.

Menurut Abdullah, cara tersebut dapat meminimalisir risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana terhadap debt collector.

“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *