Satusuaraexpress.co | Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik (vape) sebagai langkah antisipatif mengantisipasi meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden, masing-masing instansi menyampaikan pandangan sesuai tugas dan kewenangannya.
“Data pengawasan sepanjang tahun 2026 yakni BNN telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin, ” kata Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, Kamis (10/9/2026).
Aldrin menegaskan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi besar rokok elektrik dimanfaatkan sebagai sarana peredaran zat berbahaya. Peredaran narkotika cair yang meningkat dikhawatirkan menambah jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif, yang berdampak buruk tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga menimbulkan beban sosial dan ekonomkewenangannya, mulai dari biaya rehabilitasi, pemasyarakatan, hingga pemulihan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan semakin meluas, ” ujarnya.
Namun, BNN menegaskan usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama antarlembaga dan akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang ditetapkan memiliki dasar data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Kepala BNN RI Tekankan Peran Generasi Muda dan Waspadai Narkotika Bentuk Cair
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) R, Komisaris Polisi Suyudi Ario Seto, mengajak mahasiswa untuk menjadi agen perubahan dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kian masif menyasar generasi muda dengan berbagai modus baru.
“Ancaman narkotika terus berkembang dan menyasar generasi muda dengan berbagai modus baru,” ujar Suyudi.
Untuk menangkal ancaman ini, Suyudi menekankan pentingnya membangun kampus sebagai ekosistem yang aman, sehat, produktif, dan berintegritas. Menurutnya, kampus bebas narkoba tidak cukup hanya diwujudkan melalui aturan tertulis, melainkan lewat budaya saling menjaga, keberanian menolak narkotika, kepedulian antarteman, serta penyediaan edukasi dan layanan bantuan yang memadai.













