Erupsi Gunung Anak Krakatau: Abu Vulkanik Masih Menyebar, Kebijakan PJJ Diperpanjang & Berbagai Langkah Tanggap Darurat Diterapkan

arsip berita aktivitas anak krakatau terus dipantau pvmbg pastikan status siaga tetap berlaku usai erupsi menerus 25 jam wkequzi
Anak krakatau Erupsi.

Satusuaraexpress.co | Lampung — Abu vulkanik hasil erupsi Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda belum sepenuhnya hilang meskipun episode erupsi menerus yang berlangsung sekitar 25 jam telah berakhir.

Material vulkanik masih terpantau menyebar di berbagai wilayah dan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari gangguan operasional bandara hingga kebijakan pembelajaran di sekolah.

Badan Geologi Kementerian ESDM menyatakan, meskipun pola erupsi kini berupa letusan ringan yang terjadi secara berkala, tingkat kegempaan di gunung api tersebut masih tinggi.

Kepala Badan Geologi, Lana Saria menyatakan probabilitas letusan lanjutan tetap besar, dengan ancaman bahaya berupa lontaran batu pijar, hujan abu lebat, serta potensi aliran lava.

“Masyarakat diimbau tidak memasuki wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas gunung, serta senantiasa meningkatkan kewaspadaan, ” kata Saria, Selasa (8/9/2026).

Baca jugaMenhub Dudy: Keselamatan Utama, Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terus Dimonitor

Sebagai dampak penyebaran abu vulkanik, wilayah Lampung, Banten, hingga DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pemprov DKI Jakarta bahkan memperpanjang PJJ selama satu hari tambahan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa meskipun intensitas abu telah menurun secara signifikan, sejumlah wilayah masih terimbas sehingga perpanjangan diperlukan demi menjaga keselamatan peserta didik.

Berbagai kebijakan tanggap darurat juga diberlakukan lintas sektor. Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) terdampak hingga 30 hari serta membebaskan biaya keterlambatan tinggal (overstay) dengan ketentuan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah memastikan keselamatan dan kesejahteraan jemaah yang tertahan, termasuk penyediaan akomodasi, konsumsi, dan pendampingan, serta menunda keberangkatan jemaah baru hingga ada kepastian operasional penerbangan.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan bencana alam menyampaikan arahan untuk meningkatkan alokasi anggaran mitigasi bencana secara signifikan, mengingat posisi Indonesia yang berada di jalur Cincin Api Pasifik sehingga rawan menghadapi bencana alam kapan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *