PT Toba Pulp Lestari Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Transfer Pricing

image 1787149382
PT Toba Pulp Lestari Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Transfer Pricing.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung selama periode 2008–2025. Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers pada Senin (7/9/2026).

Berdasarkan penyidikan, PT TPL Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing dengan cara mengubah dan memanipulasi Kode HS produk pulp.

Produk yang sebenarnya adalah dissolving pulp, namun dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), jenis produk yang memiliki nilai jual lebih rendah.

“Seharusnya produk tersebut dijual TPL kepada perusahaan luar negeri Macau Marketing International Ltd serta perusahaan dalam negeri Asia Pacific Rayon, ” kata Saiful.

Baca jugaLSM Semut Merah Jambi Demonstrasi di Depan Kejagung RI, Soroti Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selain memanipulasi jenis produk, TPL juga dinilai tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan yang lengkap dan benar kepada kantor pelayanan pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

“Perusahaan tersebut diduga bekerja sama secara kongkalikong dengan pejabat berwenang di lingkungan Ditjen Pajak agar pengawasan dan pemeriksaan berjalan tidak sesuai prosedur, sehingga tidak dilakukan perbandingan harga yang wajar. Akibat rangkaian tindakan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun, ” ungkapnya.

Sebelum menetapkan korporasi, Kejagung lebih dulu menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya bertugas sebagai pengawas dalam pemeriksaan pajak TPL dan diduga membantu memuluskan skema pelanggaran tersebut.

Baca jugaKejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tegaskan Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Menanggapi pemberitaan ini, manajemen TPL melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026 menyatakan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi menyeluruh atas informasi tersebut.

Perusahaan menegaskan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, belum menemukan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha, serta belum memperoleh informasi resmi terkait status perkara. TPL juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila tersedia data yang dapat diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *