Satusuaraexpres.co | Jakarta – Polisi mengungkap kronologi insiden seorang debt collector (DC) yang diduga masuk secara paksa ke dalam mobil warga di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dalam kejadian itu, pengemudi kendaraan mengaku mendapat intimidasi setelah didatangi seorang debt collector yang meminta kendaraan dihentikan. Penagih utang tersebut disebut menyampaikan bahwa kendaraan memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan.
Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang terlapor berinisial E untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa polisi langsung melakukan penyelidikan setelah video kejadian tersebut beredar luas.
Nasriadi mengatakan, peristiwa pertama terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang debt collector mendatangi kendaraan yang sedang digunakan korban.
Menurut polisi, terjadi cekcok setelah debt collector tersebut menyebut kendaraan yang digunakan korban memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan.
“Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok. Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil,” jelas Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Setelah berada di dalam kendaraan, mobil tersebut tetap melaju. Polisi menyebut terjadi pembicaraan antara pengemudi dan debt collector yang disertai dugaan ancaman.
Korban mengaku merasa ketakutan karena mendapat ancaman apabila kendaraan tidak berhenti atau tidak diarahkan menuju kantor pihak debt collector.
Merasa mendapat perlakuan yang mengancam dan meresahkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Hasilnya, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan E di kantornya yang berada di wilayah Cengkareng.
E kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan konfirmasi dan mencocokkan keterangan dari pihak terlapor dengan keterangan pelapor.
“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” ujar Nasriadi.
Keributan Kembali Terjadi di Sekitar Polsek
Persoalan kemudian kembali memanas pada malam harinya. Sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi keributan yang juga terekam dan beredar di media sosial.
Nasriadi meluruskan bahwa keributan tersebut bukan merupakan bentrokan antara debt collector dan anggota kepolisian.
Menurutnya, keributan terjadi akibat cekcok antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan E yang datang ke sekitar Polsek Cengkareng.
Sejumlah rekan terlapor datang untuk mengetahui kondisi E yang telah diamankan polisi. Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat melakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” terang Nasriadi.
Untuk mencegah situasi semakin memanas, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun langsung menenangkan kedua pihak.
Setelah situasi kembali kondusif, sejumlah rekan terlapor meninggalkan lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa laporan polisi dalam kasus tersebut masih berjalan. Hingga saat ini, tidak ada pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Sementara itu, E masih diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegas Nasriadi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, berkaitan dengan dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
Polisi Tegaskan Tak Tolerir Intimidasi
Nasriadi menegaskan, Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum, termasuk intimidasi, ancaman, penganiayaan maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa.
Ia menekankan bahwa aktivitas penagihan utang tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan,” tegasnya.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan apakah tindakan yang dilaporkan dilakukan oleh E seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan debt collector yang diduga melanggar hukum agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui pos polisi maupun Polsek terdekat apabila mengalami tindakan yang dinilai mengandung unsur ancaman, intimidasi, kekerasan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkas Nasriadi.
Kasus debt collector yang masuk ke mobil warga di Cengkareng tersebut kini masih dalam penanganan penyidik. Polisi memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan sembari mendalami seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.













