Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya belakangan ini.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahad (9/8/2026), terdaftar dua permohonan praperadilan atas nama Febrie Adriansyah dengan nomor perkara yang berbeda. Gugatan pertama tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel, sedangkan yang kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel.
Masing-masing gugatan itu ditujukan kepada pihak yang berbeda sebagai termohon. Pada permohonan pertama, termohonnya adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Persidangan untuk perkara ini dijadwalkan digelar pada Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, pada permohonan kedua, termohonnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung sehari setelah persidangan pertama, yaitu pada Rabu (19/8/2026).
Baca juga : Tim Pengacara Febrie Adriansyah Soroti Pembuktian Kepemilikan Uang dan Emas Sitaan dalam Jeratan TPPU
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan terhadap pihak Kejaksaan Agung, tercantum sepuluh butir tuntutan atau petitum yang disampaikan pihak Febrie. Secara pokok, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan status tersangka yang dikenakan kepada Febrie Adriansyah oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, permohonan juga ditujukan terhadap penetapan penahanan yang berlaku bagi Febrie di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, sekaligus meminta agar seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan jaksa dinyatakan tidak sah.
Menanggapi pengajuan gugatan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses praperadilan di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pengajuan permohonan tersebut dan memandang langkah itu sebagai hak yang melekat pada tersangka maupun penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Yang jelas kami siap menghadapi itu,” ujar Anang.
Baca juga : Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang, Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung akan segera menunjuk tim jaksa beserta penyidik untuk mewakili lembaga tersebut dalam persidangan nanti, meskipun ia belum merinci secara pasti siapa saja nama-nama yang akan ditugaskan.
Lebih lanjut, Anang menegaskan keyakinannya bahwa seluruh proses yang telah dijalankan penyidik hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah berjalan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tegas Anang.
Dengan demikian, pekan depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang praperadilan yang menarik perhatian publik, di mana mantan pejabat tinggi kejaksaan ini mempertaruhkan sah atau tidaknya proses hukum yang selama ini berjalan terhadap dirinya.













