Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang, Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang, Ditahan 20 Hari di Rutan KPK.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam, terhitung pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat keluar dari lantai satu gedung tersebut, Febrie tampak tenang mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu. Ia tidak tampak mengenakan rompi tahanan maupun diborgol saat didampingi petugas kepenyidikan.

Baca jugaHotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan yang Memerlukan Pengobatan ke Singapura

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Febrie berkaitan erat dengan jabatannya selaku penyelenggara negara selama mengabdi di lingkungan Kejaksaan. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci mengenai nominal kerugian negara maupun rincian modus operandi yang digunakan, guna menjaga strategi pembuktian di persidangan nanti.

“Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” jelas Rudi di lokasi kejadian, Jumat (24/7/2026) malam.

Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung menjatuhkan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan akan ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Jakarta Timur, terhitung mulai hari penetapan hingga tanggal 24 bulan berikutnya.

Baca jugaKeputusan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah Memicu Reaksi Beragam di Media Sosial

“Saudara Febrie telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai tanggal 24 di Rutan KPK Jakarta Timur, yang barusan kita menyaksikan,” tegas Rudi.

Terkait penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan saat proses pengalihan ke tempat tahanan, Rudi menjelaskan hal tersebut bukan pengecualian, melainkan semata-mata karena keterbatasan waktu dan situasi yang mendesak saat itu.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” tambahnya singkat.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti lain guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *