Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tim pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti hal yang dinilai krusial dalam proses penyidikan, yaitu pembuktian kepemilikan uang dan emas yang disita saat penggeledahan. Hal ini dikaitkan langsung dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat klien mereka.
Perwakilan tim pengacara, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa penerapan pasal TPPU kepada Febrie Adriansyah dinilai menyisakan kejanggalan, lantaran perkara pokok yang menjadi dasar tindak pidana asal belum dijelaskan secara terang. Sebagaimana dipahami, TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perkara pokok yang mendahuluinya.
“Biarlah jelas di kalangan masyarakat, ada yang menyebut bahwa dalam Undang-Undang TPPU terdapat Pasal 69. Pasal itu kurang lebih mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu untuk menangani perkara TPPU,” urai Febri di sebuah restoran di kawasan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meski ketentuan tersebut mengatur demikian, Febri menegaskan bahwa meskipun perkara pokok belum wajib dibuktikan di pengadilan guna menjerat pasal TPPU, namun asal-usul perkara tersebut tetap harus diperjelas sepanjang proses penyidikan berlangsung.
Baca juga : Kejagung Geledah Kediaman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Terkait TPPU
“Kami berharap hal ini dapat dipilah dengan jernih dalam proses praperadilan nanti. Saat ini kita belum membahas isi pokok perkara, melainkan sekadar menilai tepat atau tidaknya Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan,” tambahnya.
Pihak tim pembela berpendapat, apabila penanganan perkara dimulai dengan langkah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan undang-undang, maka rentetan proses selanjutnya pun berpotensi menyimpang dari jalur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait siapa pemilik uang dan emas yang disita, hingga berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan tersendiri terkait pembuktian kepemilikan barang sitaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh hal terkait kepemilikan akan dibuktikan secara utuh pada saat persidangan berlangsung di pengadilan.
“Semua hal itu akan kami buktikan di persidangan nanti,” tegas Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Anang menegaskan bahwa tim penyidik dalam perkara ini senantiasa bersikap transparan sepanjang proses pengusutan. Namun, terdapat sejumlah hal yang belum dapat dipublikasikan demi menjaga kelancaran jalannya penyidikan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Kami sesungguhnya sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkapkan kepada publik semata-mata demi kepentingan kelancaran proses penyidikan itu sendiri,” tandasnya.













