Mahkamah Konstitusi Akhirnya Beri Jaminan Hak Konsumen: Sisa Kuota Internet Bisa Digunakan Sampai Habis

424d98139f2d2d351c47f7f659036a37
Mahkamah Konstitusi Akhirnya Beri Jaminan Hak Konsumen: Sisa Kuota Internet Bisa Digunakan Sampai Habis.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Setelah berulang kali mengalami jalan buntu dalam proses hukum, harapan masyarakat terkait nasib sisa kuota internet yang belum terpakai akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibayarkan konsumen dapat digunakan sepenuhnya hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, terkait gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh tiga perwakilan masyarakat: Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari seorang pedagang kuliner daring, serta Rega Felix yang bekerja sebagai dosen sekaligus advokat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo, lembaga konstitusi itu menyatakan:

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Baca jugaMahkamah Konstitusi Batasi Hak Imunitas Jaksa, Perkuat Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum, Tanpa Izin Jaksa Agung

Perjalanan hukum terkait masalah sisa kuota internet yang sering kali “hangus” sebelum masa berlakunya habis atau tidak dapat digunakan setelah periode berakhir memang tidak mudah.

Tercatat setidaknya ada lima gugatan serupa yang pernah diajukan ke MK dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026, 87/PUU-XXIV/2026, 165/PUU-XXIV/2026, 273/PUU-XXIII/2025, hingga 33/PUU-XXIV/2026.

Sebelumnya, tiga dari gugatan tersebut tidak diterima oleh MK. Sementara untuk gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026, putusannya tidak dibacakan secara terpisah karena objek yang dipermasalahkan dinilai sama persis dengan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang baru saja dikabulkan sebagian.

Baca jugaSimpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah, Eks Pejabat Mahkamah Agung Minta Maaf

Jalan panjang perjuangan warga melawan praktik kuota internet hangus mulai terlihat sejak awal tahun ini. Pada 2 Maret 2026, MK menolak permohonan yang diajukan Rachmad Rofik dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026.

Penolakan itu disebabkan kesalahan prosedur, di mana pemohon tidak membubuhkan meterai pada sejumlah alat bukti yang diserahkan. Dalam gugatan tersebut, pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Meskipun menolak gugatan karena kelalaian administrasi, saat itu MK justru menyampaikan catatan penting: aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen terkait sisa kuota internet yang belum terpakai. Padahal, setiap pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar sepenuhnya untuk hak atas kuota tersebut.

Baca jugaPemerintah dan Panja RUU Polri Buka Ruang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Tanpa Harus Mundur

Tak berhenti di situ, pada 13 Mei 2026 Rachmad Rofik kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIV/2026. Namun kembali gugatan itu tidak diterima oleh MK. Kali ini alasannya adalah substansi permohonan yang dianggap tidak jelas.

MK menilai pemohon tidak menguraikan secara lengkap pertentangan norma antara Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Selain itu, pemohon juga dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 terkait dasar hukum kewenangan lembaga dalam menguji undang-undang. Poin-poin tentang kerugian hak konstitusional yang disampaikan pun tidak dikaitkan secara nyata dengan substansi permasalahan yang diajukan.

Kini, dengan dikabulkannya sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025, putusan ini menjadi tonggak baru perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi, memastikan nilai yang telah dibayarkan masyarakat benar-benar setara dengan layanan yang mereka terima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *