Satusuaraexpress.co | Jakarta – Satuan Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras daftar G dan psikotropika yang dijual tanpa izin secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada dua waktu berbeda, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial JA dan SM, serta menyita barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang beserta uang hasil penjualan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya penjualan obat keras secara bebas yang disembunyikan di balik usaha kedai kopi dan toko kosmetik.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : YPHMI Gandeng Pemkot Jakarta Barat Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalideres
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan di dua lokasi terpisah. Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, yang menghasilkan pengamanan tersangka JA beserta barang bukti berupa 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu.
Sementara itu, penindakan kedua dilaksanakan di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026 terhadap tersangka SM. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yaitu 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta perangkat telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengelola jual beli obat terlarang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki izin edar maupun kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedarkan obat-obatan tersebut. Meski demikian, mereka menjual obat keras dan psikotropika itu secara bebas kepada siapa saja tanpa mewajibkan adanya resep dokter.
Baca juga : Polsek Kalideres Jakbar Berhasil Diungkap Kasus Pencurian Berkedok Janji Usaha dan Ritual Buka Aura
“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tegas Kompol Rihold.
Penyidik juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini, yaitu AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama, serta BN yang berperan sebagai pemasok sekaligus pemilik tempat usaha pada kasus kedua. Keduanya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kompol Rihold menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras ilegal sesuai arahan pimpinan, demi melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pintu masuk ke berbagai tindak kriminal lainnya.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Kalideres: Ibu Rumah Tangga Tewas Tersenggol dan Terlindas Truk TNI
Ia juga mengajak seluruh warga untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke pos terdekat.
“Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.













