KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, Terima Suap Total Rp12,4 Miliar

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih KPK Senin malam 20 Juli 2026 1000x589 1
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, Terima Suap Total Rp12,4 Miliar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, beserta dua pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek dan penerimaan suap. Total keuntungan yang diduga diterima Bupati mencapai Rp12,4 miliar, baik berupa uang tunai maupun barang-barang bernilai tinggi.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain Lalu Ahmad Zaini, dua nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), serta Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Baca jugaMantan Penyidik KPK Soroti Fasilitas Khusus Konpers Hotman Paris di Kejaksaan Agung

Dugaan Aliran Dana dan Modus Operandi

KPK menduga kasus ini bermula dari perintah yang disampaikan langsung oleh Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk memuluskan jalan agar Sudirman dapat memperoleh sejumlah paket pekerjaan pemerintah. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau yang disingkat CV DKK sebagai wadah atau “keranjang” pengumpulan proyek.

Untuk menutupi jejak konflik kepentingan, Sudirman diduga “meminjam bendera” nama sejumlah penyedia jasa lain, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara resmi sebagai pemenang lelang di Dinas PUPRPKP. Syarat-syarat dokumen lelang pun diatur sedemikian rupa agar Sudirmanlah yang pada akhirnya memenangkan persaingan.

Berbagai paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah pun jatuh ke tangan pihak yang ditunjuk, baik melalui proses tender terbuka maupun penunjukan langsung. Melalui jalur tender, proyek yang dimenangkan antara lain Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun 2025 senilai Rp2,3 miliar, tahap keduanya pada 2026 senilai Rp4,3 miliar, Pembangunan Gedung Kantor senilai Rp2,4 miliar, serta Renovasi Gedung Kantor Bupati senilai Rp1,7 miliar.

Baca jugaBupati Langkat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Sementara lewat penunjukan langsung, tercatat delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar, empat paket di Bagian Umum senilai Rp2 miliar, hingga enam belas paket pekerjaan di lingkungan PT Air Minum Giri Menang senilai Rp1,8 miliar. Belum termasuk proyek di lingkungan Bappeda dan Dispora Lombok Barat yang membuat total nilai pekerjaan yang dikuasai mencapai Rp31,1 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” jelas Achmad Taufik. Sudirman sendiri diduga menikmati keuntungan bersih mencapai Rp10,6 miliar dari rangkaian proyek tersebut, sekaligus memberikan imbal jasa sebesar 3 persen kepada penyedia jasa yang dipinjam namanya.

Rincian Suap dan Barang yang Diterima

Selain aliran dana dari Sudirman, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima suap yang bersumber dari Alvonsus Gani, menyusul kemenangan PT MSI dalam proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar. Seluruh aliran uang, barang, serta fasilitas yang diterima Bupati tercatat mencapai total lebih dari Rp12,4 miliar.

Baca jugaKPK Ungkap Jaringan Korupsi Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Terima Setoran Rp 100 Juta Per Minggu

Rincian pemberian yang terbongkar antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu bermerek Hermes senilai Rp19 juta, biaya perjalanan akomodasi rute Lombok–Jakarta pulang-pergi, uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, satu unit telepon pintar iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Penjeratan Hukum

Dalam perkara ini, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara bagi Alvonsus Gani, penyidik menerapkan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

KPK hingga kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut untuk disita sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *