Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Tim penyidik berhasil membongkar keberadaan laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang secara sembunyi-sembunyi memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol, yang lokasinya tersembunyi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Jakarta Utara, yang kemudian mengantar petugas menelusuri jejak hingga ke pusat produksi rahasia tersebut.
Keberhasilan ini bermula pada hari Kamis (9/7/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit AKP Hamdan Agus melaksanakan operasi penindakan di area parkir sebuah hotel yang terletak di Jalan Bandengan Selatan, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, petugas dengan sigap berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial PD. Tak hanya pelaku, petugas juga menyita tiga buah karton berwarna cokelat yang ternyata berisi sebanyak 120.000 butir tablet karisoprodol, yang diketahui tergolong narkotika golongan I yang dilarang peredarannya.
Baca juga : Mantan Kapolres Bima Kota Didakwa Gunakan Uang Hasil Narkoba untuk Biaya Umrah Keluarga
Berdasarkan keterangan tersangka PD serta hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, petugas kemudian melanjutkan penelusuran jejak ke arah luar daerah, hingga sampai ke wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Di sana, upaya keras tim penyidik kembali membuahkan hasil. Di kawasan Pleburan, Semarang Selatan, petugas berhasil menangkap satu lagi pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, yang berinisial DJ.
Penangkapan DJ menjadi kunci pembongkaran lokasi produksi. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke sebuah bangunan gudang yang terletak di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Baca juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Instagram dan Modus “Sistem Tempel”
Gudang yang tampak biasa saja itu ternyata menyimpan rahasia besar: di sanalah letak laboratorium gelap tempat pembuatan tablet karisoprodol tersebut beroperasi.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media pada hari Senin, 13 Juli 2026. “Di lokasi gudang itulah yang dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Saat menggeledah laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah besar barang bukti yang lengkap dan sangat jelas menunjukkan aktivitas produksi narkotika.
Baca juga : Usai Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Patron: Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Di antaranya adalah mesin pengaduk atau mixer khusus untuk bahan pembuatan tablet, mesin cetak yang digunakan untuk mencetak bentuk tablet karisoprodol, serta stok barang jadi sebanyak 188.000 butir tablet karisoprodol.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 buah tong besar yang berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan berat total mencapai 250 kilogram, serta tumpukan bahan baku pendukung proses pembuatan yang beratnya bahkan mencapai 1.650 kilogram.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi penangkapan hingga lokasi produksi, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa peralatan produksi lengkap, sebanyak 308.000 butir tablet karisoprodol jadi, 250 kilogram bahan baku inti, serta 1.650 kilogram bahan pendukung pembuatan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa laboratorium gelap ini telah beroperasi sejak awal tahun 2026. Selama kurun waktu 3 hingga 4 bulan beroperasi hingga saat penangkapan terjadi, diperkirakan para pelaku telah berhasil memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol. Produk haram ini diduga telah disebarkan dan diedarkan ke berbagai kota hingga melintasi batas provinsi di Indonesia.
“Kini tim masih terus melakukan pengembangan kasus, guna memburu dan mengungkap jaringan yang lebih besar serta pemasok bahan baku yang berada di balik operasi ini,” tambah Kompol Avrilendy.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Kategori VI senilai Rp2.000.000.000.













