Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan padel berinisial AR. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan. Hingga saat ini, aparat masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara lengkap.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ASW, RRK, AH, dan DK. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut, mulai dari menyekap, menganiaya, hingga mengikat kedua tangan korban menggunakan kabel tis plastik, ” kata Dwi, Rabu (8/7/2026).
Baca juga : Anggota Polres Tegal Kota Diduga Sekap dan Siksa Istri Siri, Dipaksa Racik serta Konsumsi Narkoba
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) malam hari, di lokasi Pedal Padel Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban awalnya dijemput langsung dari kediamannya di kawasan Pesanggrahan, kemudian dibawa menuju tempat usaha tersebut. Diduga menjadi alasan utama tindakan itu adalah tuduhan bahwa korban telah mencuri raket padel milik toko.

“Setelah dijemput, korban langsung dibawa ke area basemen oleh tersangka DK yang bekerja sebagai petugas keamanan, lalu disekap dan dianiaya,” ungkap Dwi, didampingi Kasubnit Resmob Iptu Ahmad Maswan.
Selama disekap, korban mengalami tekanan fisik hingga akhirnya diperbolehkan pulang dengan syarat harus mengganti kerugian atas barang yang diduga hilang. Segera setelah tiba di rumah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berkat informasi yang jelas dan lokasi kejadian yang terjangkau, aparat dapat segera mengamankan keempat pelaku yang masih berada di lingkungan tempat kerja.
Baca juga : Menteri Karding Pastikan 2 WNI Korban TPPO Alami Penyiksaan di Myanmar Dapat Pendampingan Psikososial
“Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel tis plastik yang digunakan untuk mengikat, empat unit ponsel, serta satu mobil Daihatsu Sigra yang dipakai untuk menjemput korban dari rumahnya, ” ungkapnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, serta pasal terkait penyekapan. Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa tuduhan pencurian yang menjadi dasar tindakan pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus pencuriannya masih terus didalami untuk memastikan kebenaran informasi dan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan,” pungkasnya.













