Polri Geledah Delapan Lokasi Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar: Ditemukan Uang Asing dalam Jumlah Fantastis

Screenshot 20260708 201516 WhatsApp
Polri Geledah Delapan Lokasi Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar: Ditemukan Uang Asing dalam Jumlah Fantastis.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana ketat menyelimuti kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Puluhan petugas kepolisian tampak berjaga mengelilingi gedung yang menaungi De Clan Signature Resto dan Cafe serta tempat penukaran uang Point Money Changer.

Kehadiran Unit Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di lokasi ini menandai dimulainya rangkaian penggeledahan serempak di delapan titik berbeda, dalam upaya mengungkap dugaan kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang menyasar tiga perkara besar yang menjadi perhatian utama Presiden Republik Indonesia. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi terkait pemadaman listrik atau kegagalan pasokan batu bara PLN, dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan. Hari ini kita lakukan di beberapa tempat secara serentak, salah satunya di sini, di De’Klan Cafe dan Point Money Changer,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di lokasi.

Baca jugaEks Mendikbudristek Nadiem Makarim Perlu Operasi Kelima, Laporkan Kondisi di Sidang Tipikor

Di lokasi penggeledahan di Cilandak, penyidik menemukan hal yang mencolok. Sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua kafe berhasil dibuka. Di dalamnya tersimpan sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura dengan jumlah yang digambarkan “cukup besar dan fantastis”.

“Jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan yang teliti,” ungkap Budi.

Sementara itu, tempat penukaran uang Point Money Changer patut diduga menjadi sarana yang digunakan untuk aktivitas pencucian uang, meski hal ini masih bersifat dugaan dan penyidik tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan ternyata meluas tidak hanya di dua lokasi tersebut. Sebagian besar titik, yakni empat hingga lima lokasi, berada di wilayah Jakarta Selatan, termasuk di kawasan Pacific Place, Kuningan, dan Sudirman. Penyidikan juga berkembang hingga ke wilayah hukum Jawa Barat dan Bogor.

Baca jugaBelum Usai Kasus Pertamina, Kini Terungkap Kasus Mega Korupsi di PLN Sebesar 1,2 Triliun

Lokasi yang digeledah beragam, mulai dari tempat usaha, kantor, hingga sejumlah kediaman pribadi. Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ada rumah pejabat negara yang termasuk dalam daftar sasaran, namun pihak kepolisian menegaskan semua orang sama di mata hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapa pun yang berusaha menghalangi jalannya penyidikan dapat diproses secara hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seluruh langkah yang diambil dilandasi asas profesionalitas, kepatutan, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme penyidikan gabungan atau joint investigation antara Kortas Tipikor Mabes Polri dan jajaran Polda Metro Jaya.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menegaskan, langkah ini adalah wujud komitmen Kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Baca jugaTerkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri Aset Benny Tjokro Disita Kejaksaan

“Polri terus melaksanakan penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden. Saat ini kami menangani perkara korupsi dan pencucian uang pada kasus PLN Batu Bara, kasus Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama,” jelas Totok.

Proses hukum ini didasari dua Laporan Polisi dan mengacu pada seperangkat aturan hukum, antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Pengerahan personel yang tampak padat di setiap lokasi penggeledahan bukan karena adanya perlawanan atau penghalangan, melainkan murni langkah pengamanan sesuai prosedur operasi standar demi kelancaran proses hukum.

“Tidak ada penghalangan dalam proses ini. Pengerahan kekuatan personel hanya sebagai antisipasi dan sesuai SOP yang berlaku,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih terus berlangsung, dokumen-dokumen yang ditemukan masih dikaji secara mendalam, dan barang bukti diamankan dengan saksi yang menyaksikan langsung agar keabsahannya terjaga. Penyidikan telah masuk tahap penyelidikan, namun data terkait jumlah saksi yang diperiksa maupun keberadaan tersangka belum dapat diungkapkan secara rinci. Rincian keterkaitan setiap lokasi serta hasil lengkap penggeledahan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *