Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Dinyatakan Cacat Hukum

2026 06 19 babak baru kasus ijazah jokowi roy suryo dan dr tifa ditangkap kuasa hukum protes keras
Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan penting dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/7), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya memiliki kelemahan secara formil.

Menurut pertimbangan hukum yang dibacakan, langkah penahanan khususnya dinilai tidak memenuhi syarat subjektif yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa ketidaksahan terhadap upaya paksa tersebut tidak secara otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca jugaBupati Langkat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Seluruh berkas dan hasil pengumpulan keterangan yang diperoleh tetap dapat dijadikan dasar proses hukum lebih lanjut selama tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan. Selain itu, permohonan Roy Suryo untuk memulihkan kembali harkat dan martabatnya juga ditolak oleh majelis hakim.

Secara terpisah, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan praperadilan baru ke lembaga peradilan yang sama. Permohonan yang didaftarkan pada Kamis (2/7) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Langkah ini menjadi upaya hukum lanjutan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *