Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Siap Ajukan Banding

Screenshot 20250623 110434 TikTok scaled 1
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan segera mengajukan banding setelah pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022. Dalam keterangannya seusai sidang, Nadiem menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berjanji akan terus memperjuangkan kebenaran.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, putusan majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama proses persidangan. Ia juga menyoroti adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim, yaitu Hakim Andi Saputra. Menurutnya, pendapat tersebut menunjukkan masih ada penilaian yang selaras dengan bukti yang ada.

Baca jugaMajelis Hakim Pertimbangkan Alih Status Tahanan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

“Ada satu pendapat berbeda dari Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tegasnya.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga mempertanyakan kewajiban membayar uang pengganti yang ditetapkan sebesar Rp809,597 miliar. Ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi jumlah tersebut, bahkan menyebutkan bahwa secara praktis hukuman yang dijalani bisa menjadi lebih lama akibat ketentuan penggantian denda.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” katanya.

Ia juga membantah menerima keuntungan apa pun dari transaksi yang menjadi dasar kasus ini. “Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan atau saya terima,” tandasnya.

Rincian Putusan Pengadilan

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan yang menyatakan Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Perlu Operasi Kelima, Laporkan Kondisi di Sidang Tipikor

Berdasarkan hal itu, hukuman yang dijatuhkan meliputi:

– Penjara selama 10 tahun
– Denda sebesar Rp1 miliar, harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan
– Jika denda tidak dibayar, harta dapat disita dan dilelang; jika tidak cukup, diganti dengan penjara selama 190 hari
– Uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000
– Jika uang pengganti tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta dapat disita; jika tidak ada harta yang cukup, diganti dengan penjara tambahan selama 5 tahun

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Mei 2026 lalu. Saat itu, jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,566 miliar serta Rp4,871 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta penggantian dengan penjara hingga 9 tahun.

Menurut keterangan jaksa sebelumnya, dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah tersebut berasal dari selisih harga yang dianggap terlalu tinggi pada pengadaan Chromebook sebesar Rp1,567 triliun, serta pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Jaksa juga menduga program ini tidak sesuai dengan perencanaan, tidak melalui proses evaluasi harga, dan membuat perangkat yang disediakan tidak dapat digunakan secara maksimal di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Sampai saat ini, proses hukum akan berlanjut melalui jalur banding yang akan ditempuh oleh tim pembela Nadiem Makarim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *