Satusuaraexpress.co | Jakarta — Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua. Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, dengan dua unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengatakan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 26 Juni 2026. Peristiwa pertama terjadi pada hari Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di halaman rumah warga di Jalan Mede Nomor 23, RT 05 / RW 04, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, ” kata Seala, Selasa (30/6).
Dari pengungkapan kasus ini, tim unit reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto berhasil mengamankan satu pelaku bernama Aditya Dwi P (32) di sekitaran lokasi.
Baca juga : Kompetisi Olahraga Domino Polsek Pesanggrahan Warnai HUT Bhayangkara ke-80
Dalam operasi penyelidikan, lanjut Seala, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk melacak jejak keberadaan pelaku. Saat melakukan patroli di wilayah tersebut, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mendorong sebuah sepeda motor di depan rumah warga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kecurigaan petugas terbukti sesuai dengan data yang diperoleh dari hasil penyelidikan, ” ujarnya.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sebuah obeng tespen yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk membobol kunci kendaraan. Berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa pelaku baru saja melaksanakan aksinya yang kedua di hari yang sama, tidak jauh dari lokasi kejadian pertama.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio tahun 2008, warna biru, nomor polisi B 6519 TUE atas nama M. Sofian, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Xeon tahun 2015, warna putih, nomor polisi F 2551 IU, 2 buah kunci kontak kendaraan dan 1 buah obeng tespen.
Baca juga : Semarak Laga Persija Vs Persib Menggema di Polsek Pesanggrahan, Nobar Kondusif Penuh Kebersamaan
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim, Iptu Siswanto, pelaku mengaku melancarkan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, salah satunya untuk membiayai pendidikan anaknya.
“Rencananya, kedua motor curian tersebut akan dijual secara sistem Cash on Delivery (COD) melalui platform media sosial, dengan perkiraan harga jual masing-masing sekitar Rp3.000.000, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp6.000.000, ” ungkapnya.
Siswanto menyebut, saat melakukan aksinya pelaku menggunakan obeng tespen yang memiliki bentuk ramping sehingga mudah dimasukkan dan dipaksa untuk membuka kunci kontak kendaraan yang hanya dikunci satu lapis.
Atas pengungkapan ini, Kapolsek Pesanggrahan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pemilik kendaraan disarankan menggunakan sistem penguncian ganda dan tidak hanya mengandalkan satu kunci saja, karena hal tersebut memudahkan pelaku untuk membobol.
“Jika melihat adanya gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar, warga diminta segera melapor ke nomor darurat 112 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti secepatnya, ” kata Seala.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Pesanggrahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.













