Bidkum Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

562812840
Roy Suryo melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku pihak termohon secara resmi meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan tersebut diajukan oleh Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian, yang dinilainya sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum Polda Metro Jaya menyampaikan pendiriannya dengan Widodo

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihaknya memohon agar hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

“Kami memohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar Abrianto di hadapan sidang, Selasa (30/6/2026).

Baca jugaEmpat Jam Terjabak di Dalam Lubang Pondasi Proyek, Anak Berusia 4 Tahun Meninggal

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Penangkapan serta penggeledahan di kediaman Roy Suryo dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi yang sah.

Penggeledahan didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Begitu pula dengan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama. Keduanya memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026 yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Seluruh tindakan tersebut adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan kewenangan serta kewajiban penyidik,” tegas Abrianto.

Baca jugaSidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan

Secara hukum, pihak kepolisian mendasarkan langkahnya pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut meliputi Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33, yang dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selain meminta penolakan permohonan, pihak termohon juga mengajukan agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai penutup, Abrianto menyampaikan permohonan agar apabila hakim memiliki pertimbangan lain, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau Ex Aequo Et Bono.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan gugatan dalam sidang praperadilan tersebut. Ia menilai proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian tidak manusiawi dan diduga melanggar Hak Asasi Manusia. Tindakan hukum itu sendiri merupakan kelanjutan dari perkara yang menjeratnya, terkait tuduhan penyebaran informasi yang menyebutkan adanya pemalsuan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *