Satusuaraexpress.co | Jakarta — Proses hukum terkait tudingan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan penting. Lembaga penuntut umum tersebut memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka utama dalam perkara ini, yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa.
Keputusan ini diambil tepat setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya, yang meliputi seluruh berkas perkara lengkap, barang bukti, serta status kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, langkah ini diambil sepenuhnya berlandaskan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tegas Marcelo dalam keterangan resminya.
Baca juga : Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan utama muncul setelah jaksa penuntut umum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Tim jaksa kemudian menelaah permohonan tersebut secara mendalam sebelum mencapai kesepakatan bersama.
“Keputusan ini didasarkan pada pendapat tim jaksa penuntut umum yang mempertimbangkan isi permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka,” tambahnya.
Selain aspek hukum, pertimbangan kemanusiaan dan kepastian proses juga menjadi perhatian utama. Pihak kejaksaan melihat adanya jaminan yang jelas dari lingkungan terdekat tersangka. Keluarga dinyatakan bersedia bertindak sebagai penjamin dan siap menanggung segala risiko hukum jika di kemudian hari kedua tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ditambah lagi, terdapat surat pernyataan tertulis dari Roy Suryo dan dokter Tifa sendiri yang berjanji akan tetap bersikap kooperatif serta memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diwajibkan selama proses perkara berlangsung.
Sebelum sampai pada tahap pelimpahan ini, rangkaian proses hukum telah berjalan selama beberapa waktu. Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan kedua tersangka beserta kelengkapan perkaranya pada hari Senin. Langkah ini bermula dari tindakan penangkapan yang dilakukan pada pagi hari Jumat, 19 Juni lalu.
Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan kelancaran serah terima berkas dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tindakan ini baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formal, atau yang dikenal dengan sebutan P-21.
Baca juga : Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
“Penangkapan dilakukan semata-mata untuk memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka agar proses pelimpahan barang bukti dan berkas perkara dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal,” jelas Iman saat itu.
Segera setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi kesehatan keduanya memerlukan perhatian khusus, sehingga dokter yang menangani memberikan rekomendasi agar Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani perawatan inap sementara waktu demi menjaga kondisi tubuh mereka tetap stabil dan terawasi.
Dengan keputusan tidak dilakukan penahanan ini, proses hukum selanjutnya akan berfokus pada persiapan persidangan, di mana kedua tersangka tetap wajib memenuhi panggilan resmi dan melaporkan keberadaan mereka sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan.













