Pemerintah dan Panja RUU Polri Buka Ruang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Tanpa Harus Mundur

781800082
Ilustrasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati ketentuan baru yang memberikan ruang lebih luas bagi anggota kepolisian untuk bertugas di luar lingkungan organisasi Polri tanpa harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Kesepakatan ini didasarkan pada pertimbangan kesesuaian tugas serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut disepakati dalam rapat lanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama penugasan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, diajukan oleh kementerian atau lembaga terkait, serta mendapatkan penugasan resmi dari presiden.

Menurut kedua pihak, kesepakatan ini telah selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000. Sebagai perbandingan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar organisasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Baca jugaRapat Paripurna DPR Sahkan Revisi Ketiga UU Polri, Batas Usia Pensiun Polri Sampai 60 Tahun

Sementara itu, Pasal 10 Ayat (3) Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 juga mengatur hal serupa, yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar lingkungan kepolisian.

Ketentuan baru ini tercantum dalam poin nomor 52 DIM RUU Polri atau Pasal 28A yang terdiri dari lima ayat. Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi lembaga tersebut.

Jabatan yang dimaksud meliputi posisi manajerial maupun nonmanajerial di kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemeliharaan keamanan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta tugas pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan penempatan anggota Polri di lembaga lain dapat berjalan sesuai koridor hukum, tetap menjaga profesionalisme, serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang berkaitan erat dengan ruang lingkup kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *